Hari Ini, KPK Panggil Kacab BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, Kacab Bank BJB hingga Direktur Summarecon

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 11 April 2022 | 11:39 WIB
Hari Ini, KPK Panggil Kacab BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, Kacab Bank BJB hingga Direktur Summarecon
Rahmat Effendi

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Summarecon Agung, Oon Nushihono, Senin (11/4/2022), hari ini. Oon bakal diperiksa sebagai saksi  dalam kasus pencucian uang yang telah menyeret Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

Selain Oon, penyidik antirasuah turut memanggil saksi Kepala Cabang Bank BJB Bekasi, Ahmad Faisal; Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, Heri Subroto; dan Peter Soeganda, Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi. Mereka juga diperiksa dalam kasus TPPU Rahmat Effendi

Namun, Ali belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaa sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi penuhi panggilan penyidik antirasuah atau tidak.

Bikin Glamping Mewah

Belakangan ini dari pemanggilan sejumlah saksi, penyidik KPK tengah mendalami peran aktif Rahmat Effendi yang diduga telah 'memalak' uang para Camat dan ASN Kota Bekasi bertujuan untuk mempercepat pembangunan Glamping pribadi miliknya di Cisarua, Bogor, Puncak.

Kasus pencucian uang Rahmat Effendi merupakan hasil pengembangan dari kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan yang terlebih dahulu menjeratnya sebagai tersangka.

"Menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi)  sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Dalam kasus suap, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo;  Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Dalam OTT itu, penyidik KPK telah menyita uang Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang mencapai Rp2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Bupati PPU, KPK Kembali Panggil Politisi Demokrat Andi Arief Hari Ini

Kasus Suap Bupati PPU, KPK Kembali Panggil Politisi Demokrat Andi Arief Hari Ini

News | Senin, 11 April 2022 | 10:23 WIB

4 Aksi Demo Mahasiswa Terbesar di Indonesia Sepanjang Sejarah, Terbaru Tahun 2019

4 Aksi Demo Mahasiswa Terbesar di Indonesia Sepanjang Sejarah, Terbaru Tahun 2019

News | Minggu, 10 April 2022 | 17:24 WIB

Dua Jaksa KPK Ketahuan Selingkuh, Begini Respons Kejaksaan Agung

Dua Jaksa KPK Ketahuan Selingkuh, Begini Respons Kejaksaan Agung

Batam | Minggu, 10 April 2022 | 18:10 WIB

Update Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, Giliran Kepala Disnaker Bekasi, Ika Indah Yarti Kena Periksa KPK

Update Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, Giliran Kepala Disnaker Bekasi, Ika Indah Yarti Kena Periksa KPK

Bekaci | Sabtu, 09 April 2022 | 06:55 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB