Suara.com - Sekelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar demonstrasi kepada DPR RI di bawah komando BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) pada Senin (11/4/2022).
Demo tersebut ditujukan untuk menyampaikan total 18 poin tuntutan pada pemerintah yang dideklarasikan oleh BEM SI. Adapun 18 poin tersebut terdiri atas 12 tuntutan yang dilayangkan pada demo memperingati 7 tahun pemerintahan Jokowi yang digelar pada 21 Oktober 2021 ditambah dengan 6 poin lagi saat aksi tolak penundaan Pemilu 2024 pada 28 Maret 2022 yang lalu.
Kini, aksi massa mahasiswa di bawah komando koordinator BEM SI, Kaharuddin menuntut kembali 18 tuntutan yang tak kunjung diwujudkan serta menambah 4 poin tuntutan lagi.
Lantas seperti apa isi keseluruhan tuntutan BEM SI tersebut?
Pada saat aksi memperingati 7 tahun pemerintahan Jokowi yang digelar pada 21 Oktober 2021, BEM SI menuntut pemerintah untuk merealisasikan 12 poin tuntutan sebagai berikut:
1. Menuntut pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai pembatalan Undang-undang Cipta Kerja.
2. Menuntut serta mendesak perbaikan infrastruktur ekonomi Indonesia yang masif pada taraf rendah.
3. Menuntut serta mendesak pemerintah untuk memaksimalkan pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusia sesuai dengan potensi bangsa tanpa adanya sumber dana berupa utang asing.
4. Menuntut pemerintah untuk mewujudkan kebebasan sipil sesuai amanat konstitusi, serta menjamin keamanan rakyat dalam berpendapat.
5. Menuntut pemerintah untuk mewujudkan supremasi hukum dan HAM serta menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
6. Menuntut pemerintah untuk melepas jabatan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, membatalkan tes wawasan kebangsaan untuk KPK, serta memenuhi Perppu atas UU KPK 19/2019.
7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya
8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan dari segi kualitas guru maupun pemerataan infrastruktur penunjang pendidikan.
9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional.
10. Mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai pembatalan UU 3/2020 tentang Minerba.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Mahasiswa Peternakan Unram Jalani UTS di Jalanan Saat Demo 11 April Karena Tak Ingin Dibilang Sok-Sokan
Bali | Senin, 11 April 2022 | 13:56 WIB
Puji Jenderal Andika, Rocky Gerung Sebut Mahasiswa Aman Saat Demo Karena Ini
News | Senin, 11 April 2022 | 13:50 WIB
Ade Armando Pantau Mahasiswa Geruduk DPR: Saya Dukung Kalau Tolak Jokowi 3 Periode
News | Senin, 11 April 2022 | 13:49 WIB
Mobil Peserta Demo 11 April di Medan Merdeka Jangan Halangi Jalan, Nanti Diderek Petugas Dishub!
News | Senin, 11 April 2022 | 13:43 WIB
Sambil Bersholawat, Mahasiswa Tangsel Bergerak ke Jakarta, Bawa 9 Tuntutan
Jakarta | Senin, 11 April 2022 | 13:41 WIB
LIVE STREAMING: Demonstrasi Mahasiswa 11 April 2022 di Gedung MPR
Video | Senin, 11 April 2022 | 13:35 WIB
Terkini
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:21 WIB
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:02 WIB
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:00 WIB
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:56 WIB
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:55 WIB
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:46 WIB
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:37 WIB
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB