RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 13 April 2022 | 08:54 WIB
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania D.F. Iskandar. ANTARA/HO-LPSK

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah diketok palu di parlemen dan resmi sebagai Undang-undang (UU). Merespons hal itu, Lembagai Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai terdapat tujuh muatan yang dinilai sangat progresif terkait perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4-2022). Dalam UU itu, ada tujuh muatan yang dinilai sangat progresif terkait perlindungan saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).

Adapun tujuh muatan itu, pertama, terkait restitusi. Pengaturan mengenai restitusi tetap mengedepankan tanggung jawab pelaku, mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.

"“Dalam RUU, ada tanggung jawab negara apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi. Sedangkan dalam hal terpidana merupakan korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan atau kegiatan usaha korporasi paling lama 1 (satu) tahun,”ujar Livia.

Kedua, pengaturan tentang dana bantuan korban (Victim Trust Fund). Livia menuturkan, dana bantuan korban diberikan dalam hal harta kekayaan pidana yang disita tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban dengan putusan pengadilan.

“Dana bantuan korban itu dapat diperoleh dari lembaga filantrofi, masyarakat, individu, tanggung Jawab sosial perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

"Ketentuan mengenai sumber, peruntukan dan pemanfaatan dana bantuan korban akan diatur kemudian melalui peraturan pemerintah," tambahnya.

Ketiga, mekanisme perlindungan terhadap korban dilakukan dengan beberapa tahapan, yakni perlindungan sementara oleh kepolisian, atau dapat langsung mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK paling lambat 1x24 jam, dan perlindungan sementara diberikan untuk waktu paling lama 14 hari.

Keempat, soal pendampingan, pengaturan mengenai pendamping bagi korban kekerasan seksual, telah diakomodir.

baca juga

"Bahwa pendamping dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan yang salah satunya dilakukan oleh Petugas LPSK. Pendamping juga harus memenuhi syarat, baik kompetensi, telah mengikuti pelatihan maupun berjenis kelamin sama dengan korban,” imbuhnya.

Kelima, pemeriksaan saksi dan/atau korban, disebutkan jika tidak dapat hadir di persidangan dengan alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lain yang sah, maka dapat dilakukan dengan cara pembacaan berita acara pemeriksaan, pemeriksaan melalui perekaman elektronik dan/atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.

"Pertimbangan kondisi saksi dan/atau korban, salah satunya dengan mempertimbangkan keputusan LPSK yang memberi perlindungan terhadap saksi dan/atau korban,” ujarnya.

Kemudian muatan keenam, ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban dan saksi dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tetap berlaku, kecuali ditentukan lain dalam UU TPKS. Hak korban yang diberikan yaitu hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang tata caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terakhir, LPSK dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pelayan Terpadu Perempuan dan Anak.

"Dalam materi ini, penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. LPSK menjadi salah satu kementerian/lembaga yang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan terpadu di pemerintah pusat dan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu di daerah dilakukan oleh UPTD PPA, yang salah satunya bekerja sama dengan Perwakilan LPSK di daerah," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS yang Telah Disahkan Hari Ini!

9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS yang Telah Disahkan Hari Ini!

News | Selasa, 12 April 2022 | 21:01 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

News | Selasa, 12 April 2022 | 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Sambut Tepuk Tangan Dengan Senyuman

DPR RI Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Sambut Tepuk Tangan Dengan Senyuman

Kalbar | Selasa, 12 April 2022 | 19:30 WIB

Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual?

Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual?

News | Selasa, 12 April 2022 | 17:56 WIB

Tok! DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU

Tok! DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU

Sumut | Selasa, 12 April 2022 | 16:38 WIB

Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan

Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan

News | Selasa, 12 April 2022 | 16:07 WIB

5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun

5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun

News | Selasa, 12 April 2022 | 15:37 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×