Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya

Rabu, 13 April 2022 | 15:15 WIB
Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya
Ilustrasi Zakat - Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu 

- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu 

- Kota Banjar Rp 25 ribu 

- Kabupaten Bandung Rp 32.500 

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu 

- Kota Bekasi Rp 40 ribu 

- Kabupaten Ciamis Rp 27.500 

- Kota Cirebon Rp 35 ribu 

- Kabupaten Bogor Rp 37.500 

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya

- Kabupaten Garut Rp 30 ribu 

3. Tangerang 

Dikutip dari laman Tangerangkota.kemenag.go.id menetapkan besaran zakat di wilayah Tangerang Selatan berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu. 

4. Yogyakarta 

BAZNAS kota Yogyakarta menetapkan zakat fitrah yang harua dibayarkan bila dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 ribu. Sementara itu, untu besaran denda fidyah 2022 yaitu 0,625 kg atau dikonversi uang Rp 10 ribu. 

5. Madiun 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI