Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya

Rabu, 13 April 2022 | 15:15 WIB
Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya
Ilustrasi Zakat - Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nominal zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-ribu/jiwa. 

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada kaum mutashik. Khususnya kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 

2. Jawa Barat 

Mengutip dari Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 menetapkan nominal zakat yang harus dibayarkan di kota maupun provinsi mulai dari Rp.25 z Rp.50 ribu/orang. Berikut ini daftar besaran zakat yang harus dikeluarkan di wilayah Jawa Barat: 

- Kota Bogor Rp 45 ribu 

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu 

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu 

- Kota Cimahi Rp 30 ribu 

- Kota Bandung Rp 32 ribu 

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI