- Kabupaten Subang Rp 30 ribu
- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
- Kota Cimahi Rp 30 ribu
- Kota Bandung Rp 32 ribu
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500
- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500
- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu
- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu
- Kota Sukabumi Rp 33 ribu
- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250
- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu
- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu
- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500
- Kota Depok Rp 45 ribu
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500
- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu
- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu
- Kota Banjar Rp 25 ribu
- Kabupaten Bandung Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu
- Kota Bekasi Rp 40 ribu
- Kabupaten Ciamis Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35 ribu
- Kabupaten Bogor Rp 37.500
- Kabupaten Garut Rp 30 ribu
3. Tangerang
Dikutip dari laman Tangerangkota.kemenag.go.id menetapkan besaran zakat di wilayah Tangerang Selatan berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu.
4. Yogyakarta
BAZNAS kota Yogyakarta menetapkan zakat fitrah yang harua dibayarkan bila dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 ribu. Sementara itu, untu besaran denda fidyah 2022 yaitu 0,625 kg atau dikonversi uang Rp 10 ribu.
5. Madiun
Besarnya zakat fitrah 2022 pada wilayah Madiun di tetapkan dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg. Sementara itu, melansir dari jatim.kemenag.go.id, untuk besaran pembayaran fidyah berupa satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras per orang.
8 Golongan Orang Penerima Zakat
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Gharim
6. Budak
7. Fi Sabilillah
8. Ibnu Sabil
Demikian tadi ulasan mengenai besarnya zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap muslim, ketika memasuki akhir bulan Ramadhan hingga awal Syawal tepatnya pada tanggal 1 Syawal. Semoga dengan adanya informasi ini kita dapat segera mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah.