Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya

Rabu, 13 April 2022 | 15:15 WIB
Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya
Ilustrasi Zakat - Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Besarnya zakat fitrah 2022 pada wilayah Madiun di tetapkan dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg. Sementara itu, melansir dari jatim.kemenag.go.id, untuk besaran pembayaran fidyah berupa satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras per orang. 

8 Golongan Orang Penerima Zakat 

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil

4. Mualaf

5. Gharim

6. Budak

7. Fi Sabilillah

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya

8. Ibnu Sabil 

Demikian tadi ulasan mengenai besarnya zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap muslim, ketika memasuki akhir bulan Ramadhan hingga awal Syawal tepatnya pada tanggal 1 Syawal. Semoga dengan adanya informasi ini kita dapat segera mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI