9. Upaya Pencegahan Belum Lengkap
Upaya pencegahan kekerasan seksual juga belum lengkap. Dalam UU TPKS, belum ada aturan penyebarluasan informasi tentang penghapusan kekerasan seksual.
Contoh pencegahan seperti menyediakan program dan anggaran untuk pencegahan kekerasan seksual, membangun kebijakan penghapusan kekerasan seksual yang berlaku bagi lembaga negara, pemerintah dan pemerintah daerah, belum diatur.
"Membangun komitmen penghapusan kekerasan seksual sebagai salah satu syarat dalam perekrutan, penempatan dan promosi jabatan pejabat publik," jelas Citra.
"Memasukkan materi penghapusan kekerasan seksual dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi pejabat dan aparatur penegak hukum yang dikelola oleh negara dan membangun sistem data dan informasi kekerasan seksual yang terintegrasi dalam sistem pendataan nasional," lanjutnya.
10. Larangan Bagi Aparat Soal Diskriminasi Korban Belum Diatur
LBH Jakarta menyebut UU TPKS harus ketat mengatur larangan bagi aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan agar aparat tidak menggunakan pertimbangan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya.
Pasalnya, sejumlah pertimbangan aparat itu berpotensi mengandung muatan diskriminasi terhadap korban.
"RUU TPKS ini diharapkan dapat mengatur juga aparat penegak hukum agar tidak menggunakan penafsiran ahli yang bias gender dan tidak mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender," imbuhnya.
Baca Juga: Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi