RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, INFID: Bukti Demokrasi Indonesia Makin Responsif Dan Inklusif

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 14 April 2022 | 13:22 WIB
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, INFID: Bukti Demokrasi Indonesia Makin Responsif Dan Inklusif
RUU TPKS Resmi Disahkan DPR, Selasa (12/4/2022) (Suara.com/Novian)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS akhirnya sah menjadi undang-undang. Pengesahan itu disepakati DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyambut baik sahnya UU TPKS. Dalam pandangan INFID, hal ini merupakan kemenangan hak asasi manusia.

"Ini bukti demokrasi di Indonesia semakin responsif dan inklusif. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diusung sejak lebih dari 8 tahun lalu kini telah resmi menjadi undang-undang setelah melewati proses panjang, baik di parlemen maupun di akar rumput," tulis INFID dalam siaran persnya kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).

INFID menyatakan, pengesahan UU TPKS juga membawa angin segar bagi semua warga. Bukan hanya kepastian perlindungan bagi korban kekerasan seksual, tetapi juga bagi penyandang disabilitas.

"Terobosan UU TPKS terletak pada adanya poin langkah-langkah pencegahan dan pemulihan bagi korban," katanya.

UU TPKS memuat sembilan jenis kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan sarana elektronik, dan eksploitasi seksual.

Akan tetapi, pemaksaan aborsi dan tindak pemerkosaan sebagai dua usulan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) tidak tersemat dalam UU TPKS.

Pada rapat pengesahan 12 April lalu, kata INFID, menyepakati bahwa tindak pemerkosaan akan diproses melalui pasal jembatan yang terhubung ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, sudah seharusnya tindak pemerkosaan diatur secara khusus dalam UU yang spesifik membahas mengenai kekerasan seksual, seperti UU TPKS ini, karena tindak kriminal pemerkosaan di Indonesia cenderung berulang.

"Dengan UU TPKS, kepastian dan jaminan perlindungan korban mengalami kemajuan besar dan komprehensif. Pertama, adanya restitusi atau ganti rugi sebagai hak bagi korban. Implementasi hak korban diatur secara sinergi melalui pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, disediakannya pendamping bagi korban dalam menjalani proses penyelidikan kasus."

Selain itu, juga ada pemberatan pidana bagi pejabat negara, pemuka agama, tenaga medis, tenaga pendidik, dan keluarga dengan beban 1/3 lebih berat. Ketiga, dipertimbangkannya hasil visum psikolog dan kesaksian penyandang disabilitas sebagai sumber bukti.

Pasca-pengesahan UU TPKS, INFID mendesak tiga langkah tindak lanjut, di antaranya:

  1. Agar pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
  2. Diadakannya sosialisasi di daerah-daerah, organisasi, institusi agama, maupun pada institusi pendidikan formal dan non-formal, sehingga mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi warga negara dan masyarakat.
  3. Bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual, sehingga terbentuk proses penanganan kekerasan seksual dan kehidupan sosial yang adil dan setara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

News | Kamis, 14 April 2022 | 10:27 WIB

Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS

Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:31 WIB

Jawab Kritik Tentang Pasal Pemerkosaan, Baleg DPR: Sudah Dimuat Di UU TPKS, Masuk Pidana Kekerasan Seksual

Jawab Kritik Tentang Pasal Pemerkosaan, Baleg DPR: Sudah Dimuat Di UU TPKS, Masuk Pidana Kekerasan Seksual

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:25 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:05 WIB

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Video | Rabu, 13 April 2022 | 17:41 WIB

9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS

9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS

News | Rabu, 13 April 2022 | 17:17 WIB

Anggota Baleg DPR Tegaskan UU TPKS Tak Mendukung LGBT

Anggota Baleg DPR Tegaskan UU TPKS Tak Mendukung LGBT

News | Rabu, 13 April 2022 | 17:15 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB