Suara.com - Pemerintah menyatakan akan menerapkan tarif Rp 1000 setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pada Rabu (13/4/2022).
Ia mengatakan, aturan tersebut akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan. Biaya juga akan dikenakan untuk unsur data kependudukan lainnya, tidak hanya NIK.
Menurut dia, kini detil biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan Negara bukan pajak (RPP PNBP).
Apa saja yang melatari lahirnya rencana kebijakan tersebut? Berikut fakta-faktanya.
1. Selama ini pemerintah menanggung biaya akses
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, selama ini pemerintah menanggung biaya akses NIK. Dengan kata lain, selama ini pemerintah menggratiskan biaya tersebut.
2. Biaya akses untuk memperbaiki server
Menurut Zudan, penerapanm biaya akses sebesar Rp1.000 bertujuan untuk memperbaiki server data kependudukan. Ia mengatakan, server tersebut usianya suda puluhan tahun dan membutuhkan peremajaan. Sementara itu, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki server tersebut.
3. Anggaran perbaikan server ditolak Kementerian Keuangan
Terkait tidak adanya dana untuk memperbaiki server data kependudukan, Zudan mengatakan, Kemendagri sudah beberapa kali mengajukan anggaran untuk perbaikan server, namun selalu ditolak oleh Kementerian Keuangan.
4. Anggota DPR RI ikut angkat suara
Ketiadaan dana untuk meremajakan server kependudukan, mencuri perhatian Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. Menurut dia, kondisi server kependudukan yang belum pernah diperbaiki bisa berdampak pada keamanan data penduduk Indonesia.
Menurut dia, hal tersebut merupakan ancaman serius, karena ada hampir 200 juta data kependudukan di server tersebut. Jika tidak diperbaiki, maka ratusan juta data kependudukan itu terancam hilang dan musnah.
5. Warganet komentari penetapan tarif biaya akses
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Listrik Mau Naik, Susi Pudjiastuti Beri Komentar
News | Kamis, 14 April 2022 | 10:39 WIB
Pemerintah 'Ingin' Naikkan Harga Pertalite, Solar, Gas Elpiji Hingga Listrik
Bisnis | Kamis, 14 April 2022 | 10:10 WIB
Pemerintah Siap Terapkan Biaya Rp 1.000 untuk Akses NIK, Publik Murka: Lama-lama Napas Ada Tarifnya!
News | Kamis, 14 April 2022 | 10:39 WIB
Tarif PPN Naik 11 Persen, Mr. DIY Putuskan Tidak Naikan Harga Produk
Press Release | Kamis, 14 April 2022 | 00:05 WIB
Tol Sumatera Bakauheni-Terbanggi Besar Diperbaiki Jelang Mudik Lebaran, Diproyeksikan Selesai H-15
Lampung | Rabu, 13 April 2022 | 09:47 WIB
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 13 April 2022, Cek Sekarang!
Banten | Rabu, 13 April 2022 | 06:57 WIB
Terkini
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB