"Jadi kalau untuk pemerintah pusat bagi tunjangan kinerja perbulan ditambahkan kepada THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," papar dia.
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah
Sabtu, 16 April 2022 | 16:00 WIB

BERITA TERKAIT
Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN
16 April 2022 | 15:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI