Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Perkada Terkait THR dan Gaji ke 13 untuk ASN

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 16 April 2022 | 19:01 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Perkada Terkait THR dan Gaji ke 13 untuk ASN
Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan bersumber dari APBD.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur oleh aturan Kemenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah," ujar Suhajar dalam jumpa pers yang disiarkan Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).

Peraturan kepala daerah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) kata Suhajar dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji ke-13 pada 13 April 2022.

"Karena itu, Mendagri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota agar segera menindaklanjuti arahan bapak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk dari Menteri Keuangan, untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada APBD 2022," kata Suhajar.

Suhajar melanjutkan, pemberian THR dan gaji ke-13, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air selama 2 tahun terakhir.

Sehingga kata dia diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

Adapun sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke 13 ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Tak hanya itu, Suhajar mengatakan dalam pemberian THR dan gaji ke-13, lanjut Suhajar, pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD tahun 2022 secara tertib, transparan dan akuntabel.

baca juga

Kemendagri kata Suhajar juga meminta Pemda memperhatikan kapasitas fiskal dan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi belanja pegawai dalam APBD TA 2022. Silakan kepala daerah melakukan hal ini," papar dia

Lebih lanjut, arahan Mendagri kata Suhajar yakni melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan anggaran THR dan gaji ke 13

"Pak Mendagri meminta kepada rekan-rekan gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar rekan-rekan gubernur melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 di pemerintahan kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk tahun anggaran 2022," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biar Rekening Tak Jebol,  Ini 4 Tips Agar Keuangan Aman Setelah Hari Lebaran

Biar Rekening Tak Jebol, Ini 4 Tips Agar Keuangan Aman Setelah Hari Lebaran

Lifestyle | Sabtu, 16 April 2022 | 17:35 WIB

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah

News | Sabtu, 16 April 2022 | 16:00 WIB

Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Bali | Sabtu, 16 April 2022 | 15:20 WIB

Sri Mulyani: THR untuk ASN Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Sri Mulyani: THR untuk ASN Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Bisnis | Sabtu, 16 April 2022 | 14:25 WIB

Terkini

Saham Rp1 Berlaku, Siapa yang Untung dan Buntung di Hari Pertama?

Saham Rp1 Berlaku, Siapa yang Untung dan Buntung di Hari Pertama?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 17:37 WIB

PJS Soroti Kata 'Mampu' dalam RUU Ketenagakerjaan: Bisa Bikin Disabilitas Tersingkir

PJS Soroti Kata 'Mampu' dalam RUU Ketenagakerjaan: Bisa Bikin Disabilitas Tersingkir

News | Senin, 28 September 2026 | 17:34 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Pria Tidak Lengket Cepat Meresap

3 Rekomendasi Moisturizer Pria Tidak Lengket Cepat Meresap

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 17:33 WIB

Lika-Liku Kejar Mimpi di Usia Kepala Empat, 'Timun Jelita' Hadirkan Konflik Sahabat dan Ambisi

Lika-Liku Kejar Mimpi di Usia Kepala Empat, 'Timun Jelita' Hadirkan Konflik Sahabat dan Ambisi

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 17:31 WIB

Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung

Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung

Banten | Senin, 28 September 2026 | 17:31 WIB

BRI Tebar Promo Ramen Girl Rp35 Ribu

BRI Tebar Promo Ramen Girl Rp35 Ribu

Bri | Senin, 28 September 2026 | 17:30 WIB

Pohon Flamboyan 40 Meter Tumbang Timpa Pedagang dan Pembeli di Bogor

Pohon Flamboyan 40 Meter Tumbang Timpa Pedagang dan Pembeli di Bogor

Bogor | Senin, 28 September 2026 | 17:25 WIB

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

News | Senin, 28 September 2026 | 17:24 WIB

Belanja di Mako Bakery Pakai BRI Bisa Dapat Roti Gratis, Ini Caranya

Belanja di Mako Bakery Pakai BRI Bisa Dapat Roti Gratis, Ini Caranya

Bri | Senin, 28 September 2026 | 17:24 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara soal Kabar 'Rumah Khusus' Lapas Cibinong

Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara soal Kabar 'Rumah Khusus' Lapas Cibinong

Video | Senin, 28 September 2026 | 17:22 WIB

×