Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan bersumber dari APBD.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur oleh aturan Kemenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah," ujar Suhajar dalam jumpa pers yang disiarkan Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).
Peraturan kepala daerah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) kata Suhajar dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji ke-13 pada 13 April 2022.
"Karena itu, Mendagri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota agar segera menindaklanjuti arahan bapak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk dari Menteri Keuangan, untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada APBD 2022," kata Suhajar.
Suhajar melanjutkan, pemberian THR dan gaji ke-13, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air selama 2 tahun terakhir.
Sehingga kata dia diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa melakukan percepatan pemulihan ekonomi.
Adapun sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke 13 ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, Suhajar mengatakan dalam pemberian THR dan gaji ke-13, lanjut Suhajar, pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD tahun 2022 secara tertib, transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah
Kemendagri kata Suhajar juga meminta Pemda memperhatikan kapasitas fiskal dan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.