Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Perkada Terkait THR dan Gaji ke 13 untuk ASN

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 16 April 2022 | 19:01 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Perkada Terkait THR dan Gaji ke 13 untuk ASN
Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan bersumber dari APBD.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur oleh aturan Kemenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah," ujar Suhajar dalam jumpa pers yang disiarkan Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).

Peraturan kepala daerah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) kata Suhajar dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji ke-13 pada 13 April 2022.

"Karena itu, Mendagri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota agar segera menindaklanjuti arahan bapak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk dari Menteri Keuangan, untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada APBD 2022," kata Suhajar.

Suhajar melanjutkan, pemberian THR dan gaji ke-13, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air selama 2 tahun terakhir.

Sehingga kata dia diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

Adapun sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke 13 ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Tak hanya itu, Suhajar mengatakan dalam pemberian THR dan gaji ke-13, lanjut Suhajar, pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD tahun 2022 secara tertib, transparan dan akuntabel.

Kemendagri kata Suhajar juga meminta Pemda memperhatikan kapasitas fiskal dan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi belanja pegawai dalam APBD TA 2022. Silakan kepala daerah melakukan hal ini," papar dia

Lebih lanjut, arahan Mendagri kata Suhajar yakni melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan anggaran THR dan gaji ke 13

"Pak Mendagri meminta kepada rekan-rekan gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar rekan-rekan gubernur melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 di pemerintahan kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk tahun anggaran 2022," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biar Rekening Tak Jebol,  Ini 4 Tips Agar Keuangan Aman Setelah Hari Lebaran

Biar Rekening Tak Jebol, Ini 4 Tips Agar Keuangan Aman Setelah Hari Lebaran

Lifestyle | Sabtu, 16 April 2022 | 17:35 WIB

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah

News | Sabtu, 16 April 2022 | 16:00 WIB

Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Bali | Sabtu, 16 April 2022 | 15:20 WIB

Sri Mulyani: THR untuk ASN Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Sri Mulyani: THR untuk ASN Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Bisnis | Sabtu, 16 April 2022 | 14:25 WIB

Terkini

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB