Suara.com - Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim yang mampu baik laki-laki maupun perempuan pada akhir bulan Ramadhan atau awal bulan Syawal. Selain itu, umat Islam juga wajib tahu mengenai besarnya zakat fitrah yang wajib dibayarkan.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini guna menyempurnakan rukun Islam yang ke empat. Ada besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan yang harus diketahui. Hukum tentang kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan dalam hadist Ibnu Umar ra yang artinya:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Lantas berapa besarnya zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim? Simak ulasannya berikut ini.
Besarnya Zakat Fitrah
Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma, anggur kering dan susu. Mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, mayoritas ulama sepakat bahwa zakat harus seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, mayoritas ulama memperbolehkan zakat dibayar dengan uang tunai setara dengan 1 sha' gandum, beras atau kurma.
Namun, nominal uang tunai ini dapat berubah-ubah. Karena menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi disuatu daerah. Maka tidak heran jika zakat di masing-masing daerah akan berbeda nominalnya.
Besaran Zakat Fitrah Per Daerah
1. DKI Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nominal zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-ribu/jiwa.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada kaum mutashik. Khususnya kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
2. Jawa Barat
Mengutip dari Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 menetapkan nominal zakat yang harus dibayarkan di kota maupun provinsi mulai dari Rp.25 z Rp.50 ribu/orang. Berikut ini daftar besaran zakat yang harus dikeluarkan di wilayah Jawa Barat:
- Kota Bogor Rp 45 ribu
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya
News | Selasa, 12 April 2022 | 16:15 WIB
Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga dan Waktu Terbaik Membayarnya, Jangan Sampai Terlambat!
News | Selasa, 12 April 2022 | 10:58 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian
News | Selasa, 12 April 2022 | 07:29 WIB
Lebih Baik Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Atau Beras?
News | Selasa, 12 April 2022 | 12:00 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Cara Bayarnya Pakai Beras atau Uang
News | Senin, 11 April 2022 | 22:00 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan hingga Orang yang Diwakilkan
News | Senin, 11 April 2022 | 16:16 WIB
Terkini
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB