Suara.com - Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan Pemerintah Indonesia, untuk melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus corona, beberapa waktu dituding telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Tudingan tersebut disampaikan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), dalam laporan 2021 Coutry Reports on Human Rights Practices. Pemerintah AS menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi ini berpotensi melanggar hukum terkait privasi, alamat rumah, korespondensi, dan catatan mengenai keluarga.
Diketahui, Aplikasi PeduliLindungi ini dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerja sama dengan Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Lantas, apa alasan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negerinya yang mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi ini melanggar HAM? Berikut alasannya:
1. Karena aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Hal ini memungkinkan terjadinya pelanggaran mengenai privasi seseorang, serta bisa mengambil informasi pribadi seseorang tanpa izin.
2. AS menyebut ada beberapa LSM yang menyatakan keprihatinannya tentang informasi yang dikumpulkan, disimpan, serta digunakan oleh Pemerintah Indonesia ini.
3. Ada juga beberapa LSM yang mengklaim bahwa petugas melakukan pengawasan terhadap data pribadi individu, misal alamat tempat tinggal tanpa surat perintah.
4. LSM juga mengklaim bahwa petugas keamanan juga bisa melakukan pemantauan panggilan telepon dari pengguna aplikasi ini.
Dibalik tudingan tersebut, tujuan awal Pemerintah Indonesia mengembangkan aplikasi ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan peringatan pada pengguna
Pengguna aplikasi akan mendapat notifikasi atau peringatan apabila berada di keramaian dan kawasan zona merah. Aplikasi ini juga akan memberikan peringatan apabila pengguna sedang berada di sekitar orang yang terinfeksi COVID - 19.
2. Pengawasan
Aplikasi ini juga digunakan sebagai alat pengawasan pemerintah terhadap orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang.
3. Mengunduh sertifikat vaksin
Pengguna bisa mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 dari aplikasi ini.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Laporan HAM AS Soroti Luhut Polisikan Fatia dan Haris Azhar Atas Pencemaran Nama Baik
News | Senin, 18 April 2022 | 16:08 WIB
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Mahfud MD ke Dewas KPK: Kalau Lili Pintauli Salah Harus Dijatuhi Sanksi
News | Senin, 18 April 2022 | 15:54 WIB
Puan: Pemerintah Harus Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privacy
DPR | Senin, 18 April 2022 | 14:29 WIB
AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Jubir Kemlu Singgung Kasus George Floyd
News | Senin, 18 April 2022 | 14:28 WIB
Laporan HAM AS Soroti Nasib Warganet yang Kritik Gibran Rakabuming
News | Senin, 18 April 2022 | 14:12 WIB
Jawab Tudingan AS Soal Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Aplikasi PeduliLindungi, Ketua DPR: Pemerintah Harus Bisa Jelaskan
News | Senin, 18 April 2022 | 14:07 WIB
Terkini
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB