Array

Polda Metro Jaya Pastikan Proses Kasus Dugaan Pengancaman Prof Karna Wijaya Terhadap Guntur Romli

Selasa, 19 April 2022 | 13:38 WIB
Polda Metro Jaya Pastikan Proses Kasus Dugaan Pengancaman Prof Karna Wijaya Terhadap Guntur Romli
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan bakal memproses kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada (FMIPA UGM) Prof Karna Wijaya terhadap Guntur Romli.

Kasus tersebut, kekinian diklaim tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Laporannya sudah diterima. Tentu setiap laporan akan ditindak lanjuti oleh kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi pada Selasa (19/4/2022).

Guntur Romli melaporkan, Prof Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4) kemarin. Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1983/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya. 

Dalam laporannya, politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI itu mempersangkakan Prof Karna Wijaya dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Saya merasa diancam dan dihasut, karena ada postingan dia di facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Selain melakukan pengancaman, Guntur Romli menuding Prof Karna Wijaya juga telah melakukan penghasutan. Hasutan tersebut menurutnya tersirat dalam komentar di salah satu unggahan di media sosial. 

"Kemudian setelah saya lihat FB dan Instagram dia banyak memegang senjata.  Saya nggak tahu apakah itu asli atau apapun. Tapi saya minta ke polisi untuk memeriksa juga karena memperkuat ancaman atau hasutan kepada saya dan juga ada istri saya di situ," katanya. 

Sementara, Kuasa Hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi mengklaim, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli dalam kasus ini. Di antaranya; ahli bahasa, hukum pidana, hingga ITE. 

Baca Juga: Dilaporkan Guntur Romli, Ini Jawaban Gubes UGM Karna Wijaya

"Tentunya kami siapkan langkah kedepan yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE ahli bahasa, terpenting nanti kami komunikasi ke beberapa ahli," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI