Korupsi Pengadaan Monitoring Satelite, PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126 Miliar

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 19 April 2022 | 14:05 WIB
Korupsi Pengadaan Monitoring Satelite, PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126 Miliar
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan jika PT Merial Esa bersalah atas kasus korupsi pengadaan monitoring satelit dan drone tahun 2016. Dalam sidang vonis itu, PT Merial Esa dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta hingga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 126.135.008.479.

Hakim Ketua Surachmat menyebut PT Merial Esa telah melakukan korupsi dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, PT Merial Esa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa PT. Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Surachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT. Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp 200 juta," imbuhnya.

Bila tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, kata hakim Surachmat, apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang satu bulan.

"Terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," kata Hakim.

Selain membayar denda, Hakim juga memutus PT Merial Esa membayar uang pengganti kepada negara mencapai Rp126 miliar. Terlebih dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita.

"Dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246 dan Rp22.500.000.000 dan USD 800 ribu," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Bakamla, KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa

Kasus Bakamla, KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa

News | Senin, 03 Januari 2022 | 10:52 WIB

Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa

Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa

News | Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:50 WIB

JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan

JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 18:53 WIB

Terjerat Hukum, Pemprov DKI Tidak Lanjuti Proyek Rumah DP 0 Rupiah di Lahan Munjul

Terjerat Hukum, Pemprov DKI Tidak Lanjuti Proyek Rumah DP 0 Rupiah di Lahan Munjul

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:49 WIB

Terkini

Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran

Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando

Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:46 WIB

Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:45 WIB

Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran

Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:34 WIB

Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan

Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:28 WIB

Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'

Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:25 WIB

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB

Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak

Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB

Jaksa Agung Didesak Turun Tangan Seret Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum

Jaksa Agung Didesak Turun Tangan Seret Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:17 WIB