6. Dilaporkan Polisi
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli, melaporkan Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pengancaman. Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1983/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya, Guntur Romli mempersangkakan Prof Karna Wijaya dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Saya merasa diancam dan dihasut, karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).