Ini Hukum Tukar Uang Baru saat Lebaran Menurut Syariat Agama Islam, Halal atau Haram?

Rabu, 20 April 2022 | 13:15 WIB
Ini Hukum Tukar Uang Baru saat Lebaran Menurut Syariat Agama Islam, Halal atau Haram?
Ilustrasi uang baru - Hukum Tukar Uang Baru saat LebaranĀ (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rupiah yang ditukar dengan rupiah akan tergolong dalam tukar menukar yang sejenis dengan memenuhi dua syarat yaitu, sama nilai dan tunai. Apabila ada tambahan di dalam penukarannya, maka hukum tersebut riba. Dalam syariat Islam riba termasuk ke dalam perbuatan yang akan mendatangkan dosa. Sehingga hukum riba adalah haram

Berbeda halnya jika uang baru yang ditukar memiliki nilai dan jenis mata uang yang sama maka hukumnya dibolehkan. Oleh sebab itu, dalam penukaran uang baru untuk lebaran umat Islam harus memperhatikan syariat dan hukumnya agar tidak terjerumus dalam perbuatan riba. Karena sangat disayangkan, niat baik untuk berbagi rezeki justru akan menjadi dosa karena ketidaktahuan. 

Demikian tadi ulasan mengenai hukum tukar uang baru saat lebaran menurut hadist. Penting bagi setiap umat Islam untuk memperhatikan setiap aktivitas yang akan dijalani, termasuk dalam aktivitas penukaran uang baru saat lebaran. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan menambah wawasan kita terhadap syariat hukum Islam. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI