Ini Hukum Tukar Uang Baru saat Lebaran Menurut Syariat Agama Islam, Halal atau Haram?

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 20 April 2022 | 13:15 WIB
Ini Hukum Tukar Uang Baru saat Lebaran Menurut Syariat Agama Islam, Halal atau Haram?
Ilustrasi uang baru - Hukum Tukar Uang Baru saat Lebaran (Pixabay)

Suara.com - Selain bermaaf-maafan, di Hari Raya Idul Fitri juga terdapat kebiasaan membagikan uang atau dikenal juga dengan salam tempel. Oleh sebab itu, tak heran jika menjelang lebaran di sepanjang jalan akan banyak ditemui oleh jasa penukaran uang baru. Dari situ muncul pertanyaan bagaimana hukum tukar uang baru saat lebaran? 

Biasanya uang baru akan diberikan oleh setiap orang tua kepada anak, saudara atau kerabat lainnya. Jumlah uangnya pun berbeda-beda, namun kebanyakan uang yang diberikan adalah uang yang masih baru. Uang-uang ini rata-rata didapat dari jasa penukaran uang. Lantas, bagaimana hukum tukar uang baru saat lebaran? 

Mereka yang akan menukarkan uang baru kepada jasa penukaran uang akan mendapat sejumlah potongan atau tarif tertentu. Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan mengenai hukumnya. Lantas bagaimana sebenarnya mengenai hukum penukaran uang untuk lebaran? Simak ulasannya berikut ini. 

Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran 

Kegiatan tukar menukar atau barter sudah ada sejak zaman Nabi dan telah di atur dalam agama Islam. Bahkan di zaman Rasulullah SAW kegiatan tukar menukar banyak dilakukan. Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku dari tukar menukar yaitu mulai dari jumlah atau takaran, jenis transaksi (tunai non tunai), dan jenis barang yang ditukarkan. 

Dalam hadist riwayat muslim dijelaskan mengenai aktivitas tukar menukar pada zaman Nabi. Berikut ini bunyi hadist tersebut: 

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.” 

Berdasarkan hadist di atas sudah jelas bahwa kegiatan tukar menukar harus dilakukan secara tunai dengan ketentuan antara jenis barangnya, jumlah barangnya dan juga harga barang tersebut harus sama. Sedangkan jika jenis barang yang ditukar berbeda maka takaranya boleh sesuka hati asalkan transaksinya tunai. 

Jika mengacu pada hadist yang telah disebutkan maka hukum tukar uang baru buat lebaran adalah riba. Jika jumlah uang yang ditukar terdapat kelebihan.

baca juga

Misalnya uang Rp 100 ribu ditukar dengan uang pecahan Rp 10 ribu, tetapi dengan selisih Rp 5 ribu atau ada tambahannya. Maka hal tersebut tidak sama, walaupun transaksi dilakukan secara tunai. 

Rupiah yang ditukar dengan rupiah akan tergolong dalam tukar menukar yang sejenis dengan memenuhi dua syarat yaitu, sama nilai dan tunai. Apabila ada tambahan di dalam penukarannya, maka hukum tersebut riba. Dalam syariat Islam riba termasuk ke dalam perbuatan yang akan mendatangkan dosa. Sehingga hukum riba adalah haram

Berbeda halnya jika uang baru yang ditukar memiliki nilai dan jenis mata uang yang sama maka hukumnya dibolehkan. Oleh sebab itu, dalam penukaran uang baru untuk lebaran umat Islam harus memperhatikan syariat dan hukumnya agar tidak terjerumus dalam perbuatan riba. Karena sangat disayangkan, niat baik untuk berbagi rezeki justru akan menjadi dosa karena ketidaktahuan. 

Demikian tadi ulasan mengenai hukum tukar uang baru saat lebaran menurut hadist. Penting bagi setiap umat Islam untuk memperhatikan setiap aktivitas yang akan dijalani, termasuk dalam aktivitas penukaran uang baru saat lebaran. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan menambah wawasan kita terhadap syariat hukum Islam. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran dengan Aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran dengan Aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia

News | Selasa, 19 April 2022 | 18:03 WIB

Catat! Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Soloraya

Catat! Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Soloraya

Surakarta | Selasa, 19 April 2022 | 13:46 WIB

Viral Buya Yahya Sebut Tukar Uang Baru untuk Lebaran Bisa Jadi Riba, Begini Penjelasannya

Viral Buya Yahya Sebut Tukar Uang Baru untuk Lebaran Bisa Jadi Riba, Begini Penjelasannya

Bogor | Sabtu, 16 April 2022 | 10:01 WIB

Cara Tukar Uang Baru Online untuk Lebaran, Lebih Mudah, Cepat dan Praktis!

Cara Tukar Uang Baru Online untuk Lebaran, Lebih Mudah, Cepat dan Praktis!

News | Senin, 11 April 2022 | 15:10 WIB

Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran, Sudah Dibuka Mulai 4 April 2022, Cek di pintar.bi.go.id

Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran, Sudah Dibuka Mulai 4 April 2022, Cek di pintar.bi.go.id

News | Sabtu, 09 April 2022 | 20:32 WIB

Syarat Tukar Uang Baru Buat Lebaran di Kas Keliling BI, Pesan Dulu Lewat Aplikasi PINTAR

Syarat Tukar Uang Baru Buat Lebaran di Kas Keliling BI, Pesan Dulu Lewat Aplikasi PINTAR

News | Sabtu, 09 April 2022 | 10:46 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×