"Kami sempat mempertanyakan sebelumnya (uang), ini terlalu banyak buat posting-an kami. Saat itu diminta buat posting-an Instagram," ungkap Billar.
Billar juga mengaku bahwa uang yang diberikan untuk anaknya tidak pernah digunakan, tersimpan dengan nominal yang sama.
Lalu ketika dirinya mendapat panggilan dari Bareskrim Polri, uang tersebut dikembalikan sesuai nominal yang diberikan.
"Begitu dipanggil Bareskrim, kami sudah mempersiapkan uang yang belum disentuh sama sekali," ucapnya.
Atas kejadian itu, Billar dan Lesti mengaku bersyukur dengan ujian yang dihadapinya, dan mengambil pelajaran untuk lebih hati-hati serta selektif ke depannya dalam menerima ajakan kerja sama.
"Pada intinya kami akan lebih belajar lebih baik ke depannya, akan lebih hati-hati lebih teliti," kata Lesti.
Sementara itu, pengacara Sandi Arifin menyebutkan kliennya dimintai keterangan oleh penyidik dengan 19 pertanyaan.
"Klien kami juga akan kooperatif untuk menjalankan proses yang sedang berjalan dan bilamana diperlukan kembali pemeriksaan lebih lanjut," kata Sandi.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bos DNA Pro Beri Rizky Billar dan Lesti Kejora Uang Rp1 Miliar untuk Pansos
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.