Korban Dugaan Salah Tangkap Jalani Sidang Vonis, Kontras: Jika Dibebaskan, Kami Tuntut Polsek Tambelang

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 21 April 2022 | 05:05 WIB
Korban Dugaan Salah Tangkap Jalani Sidang Vonis, Kontras: Jika Dibebaskan, Kami Tuntut Polsek Tambelang
Orang tua dari Muhammad Fikry, Rusin (47), korban dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi di Bekasi mengadu ke Komnas HAM. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Muhammad Fikry dan tiga rekannya yang diduga menjadi korban salah tangkap, usai didakwa melakukan pembegalan akan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat pada Kamis (21/4/2022).

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras berharap pada sidang vonis, Fikry dan kawan-kawan dibebaskan. Mereka meyakini keempatnya tidak bersalah seperti yang didakwakan.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy menegaskan, jika Fikry dan rekannya divonis bebas, pihaknya akan langsung melayangkan tuntutan ke Polsek Tambelang.

"Jika bebas kami akan bergerak mengajukan tuntutan ke pihak Polsek Tambelang," kata Andi saat ditemui Suara.com di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).

Tuntutan mereka, yakni mengembalikan nama baik Fikry dan rekannya dan memberikan ganti rugi. Selain itu kepada polisi yang diduga melakukan penyiksaan harus diproses secara pidana, bukan secara etik.

"Harapannya aparat kepolisian yang melakukan kekerasan ini dapat diproses secara hukum, terutama soal penyiksaan," kata Andi.

Terpisah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tuduhan dan penyiksaan yang dilakukan Polsek Tambelang telah melanggar HAM.

"Terhadap peristiwa penangkapan saudara Muhammad Fikry dan kawan-kawan (4 orang) disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Koordinator Bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri.

Dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dialami keempatnya setidaknya telah melanggar hak dasar mereka sebagai manusia yakni, hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam. Selain itu juga melanggar hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan.

baca juga

Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasinya yang ditujukan ke Polda Metro Jaya dan jajarannya yakni, segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat baik Polres maupun Polsek.

"Jika terbukti terdapat pelanggaran diberikan sanksi etik/disiplin dan sanksi pidana. Semua proses pemeriksaan dilakukan dengan cara transparan dan akuntabel," ujar Endang.

Kemudian, mengambil tindakan untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali. Lalu, melakukan upaya pemulihan terhadap 9 (sembilan) orang yang mengalami tindak penyiksaan.

Komnas HAM menemukan 10 bentuk kekerasan fisik terhadap Fikry dan rekannya di antaranya kerasan/ ancaman verbal, mata dilakban, pemukulan dengan tangan kosong di bagian tubuh dan wajah, pemukulan di bagian kepala menggunakan tali gantungan kunci, dan ditendang di bagian tubuh, kaki dan wajah.

Kemudian rambut mereka juga dijambak, didudukkan saat salah seorang di antaranya tersungkur, diseret menggunakan kain sarung, kaki ditimpa menggunakan batu, dan tembakan ke udara sembari memberikan ancaman.

Dugaan Salah Tangkap

Diketahui, Muhammad Fikri (MF) dan ketiga terdakwa lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.

Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.

Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.

Roji (34) perwakilan keluarga dari terdakwa menyebut terjadi tindakan kekerasan kepada dilakukan pada saat penangkapan berlangsung dengan tujuan pemaksaan pengakuan.

"Penganiayaan banyak mas, kalo pengakuan MF ke saya kan dia ditonjokin, diinjek-injekin, ditodong pake pistol, diseret-seret, digedik (ditimpuk) kakinya pake batu dipaksa untuk mengaku," ujar Roji Kamis (3/3/2022).

Menurut pengakuan terdakwa MF kepada Roji saat kejadian berlangsung, MF hanya menawarkan bantuan kepada diduga korban begalnya dan bukan membegalnya.

MF yang juga berprofesi sebagai guru ngaji juga bersahabat dekat dengan beberapa terdakwa lain sejak kecil.

"Mereka juga emang udah temen deket dari kecil di CBL. Kalo MF sih juga sekarang gaweannya bantu juga jaga warung, kalo sore dia ngajar ngaji anak-anak SD di musala keluarga," tambah Roji.

Pihak keluarga berharap kasus ini segera tuntas dan berharap majelis hakim bisa mendengar dan mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Tahun Prabowo Berkuasa, KontraS Sentil Demokrasi Menjauh dan Kritik Dibungkam

2 Tahun Prabowo Berkuasa, KontraS Sentil Demokrasi Menjauh dan Kritik Dibungkam

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Apresiasi Langkah MK, Kontras Ungkap Bobroknya Sistem Peradilan Militer Andrie Yunus

Apresiasi Langkah MK, Kontras Ungkap Bobroknya Sistem Peradilan Militer Andrie Yunus

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Polisi Beberkan Kronologi Begal Taksi Online di Pamulang

Polisi Beberkan Kronologi Begal Taksi Online di Pamulang

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:17 WIB

'Catatan Merah' Kontras di HUT ke-81 TNI: Ratusan Kekerasan Prajurit, Angkatan Darat Terbanyak

'Catatan Merah' Kontras di HUT ke-81 TNI: Ratusan Kekerasan Prajurit, Angkatan Darat Terbanyak

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

KontraS: Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Cuma Sandiwara!

KontraS: Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Cuma Sandiwara!

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:20 WIB

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB

Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan

Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan

News | Selasa, 08 September 2026 | 16:22 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi

News | Senin, 07 September 2026 | 17:19 WIB

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Bocoran iPhone Air 2 Terbaru: Layar 120Hz, Kamera Ganda 48MP, dan Chipset 2nm

Bocoran iPhone Air 2 Terbaru: Layar 120Hz, Kamera Ganda 48MP, dan Chipset 2nm

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Perkuat Ketahanan Energi, PLN Alirkan Gas Natuna ke Batam Lewat Pipa WNTS-Pemping

Perkuat Ketahanan Energi, PLN Alirkan Gas Natuna ke Batam Lewat Pipa WNTS-Pemping

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Apa Manfaat Lip Mask Madame Gie? Ini 5 Fungsi dan Kandungannya

Apa Manfaat Lip Mask Madame Gie? Ini 5 Fungsi dan Kandungannya

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Ivar Jenner Sudah Gatal Ingin Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Tandang

Ivar Jenner Sudah Gatal Ingin Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Tandang

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:34 WIB

Joane Win hingga Maudy Koesnaedi Hidupkan Kisah Perjuangan Njonja Ati Soetji di Panggung Teater

Joane Win hingga Maudy Koesnaedi Hidupkan Kisah Perjuangan Njonja Ati Soetji di Panggung Teater

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:32 WIB

Tayang 2027, Jin Young dan Kim Min Ho Dipastikan Bintangi Film Aksi Fighter

Tayang 2027, Jin Young dan Kim Min Ho Dipastikan Bintangi Film Aksi Fighter

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Dewa United vs Persija Jakarta, Jakmania Dilarang Hadir ke Banten!

Dewa United vs Persija Jakarta, Jakmania Dilarang Hadir ke Banten!

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:25 WIB

The Cat Returns: Tentang Nyaris Berubah Jadi Kucing Karena Menolong Kucing

The Cat Returns: Tentang Nyaris Berubah Jadi Kucing Karena Menolong Kucing

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang, Jakarta Justru Diberi Peringatan

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang, Jakarta Justru Diberi Peringatan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:19 WIB

×