MRP Sebut Negara Baru Penuhi 4 Dari 24 Poin UU Otonomi Khusus Papua, Salah Satunya Pembentukan Partai Lokal

Bangun Santoso | Stefanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 21 April 2022 | 12:37 WIB
MRP Sebut Negara Baru Penuhi 4 Dari 24 Poin UU Otonomi Khusus Papua, Salah Satunya Pembentukan Partai Lokal
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib

Suara.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) menyoroti banyak kewajiban yang belum dipenuhi pemerintah pusat dalam amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Ketua MRP Timotius Murib mengungkapkan, dari 24 kewajiban yang harus dilakukan pemerintah pusat terhadap Papua, baru 4 yang sudah dilaksanakan.

"Empat itu, pembentukan MRP, pengangkatan satu seperempat anggota DPRD Papua, Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua, dan dana otonomi khusus, sedangkan 20 kewenangan sisanya itu belum dilakukan secara konsisten oleh negara," kata Timotius dalam jumpa pers, Kamis (21/4/2022).

Salah satu hal yang disoroti MRP poin pembentukan partai politik lokal di Papua yang diamanatkan dalam pasal 28 ayat 1 UU Otsus tapi tidak boleh dilakukan, Timotius membandingkan dengan Aceh yang memiliki Partai Aceh yang dahulu bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Pasal 28 tentang pembentukan partai lokal, itu peraturan pemerintah bisa membuat partai lokal, tapi ini tidak terjadi, kenapa teman-teman di Aceh boleh membentuk partai lokal, tetapi di Papua tidak boleh, ini ada apa? sementara Papua dan Aceh ini dua-duanya sama statusnya, daerah khusus." tegasnya.

"Di sana ada gerakan Aceh merdeka, di sini ada gerakan Papua merdeka, ini tidak pernah negara mencari solusi untuk persoalan Papua," sambung Timotius.

Oleh sebab itu dia menyebut UU Otsus ini tidak berjalan dengan baik dan perlu dikaji ulang melalui judicial review yang tengah ditempuh pihaknya di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi MRP berpikir ini adalah kesalahan negara terhadap Otsus di Papua, protes itu terus terjadi karena kewenangan negara melalui UU Otsus tidak dilaksanakan, tapi kami dituduh, kami disebut pemberontak dan melawan negara," tutup Timotius.

Diketahui, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Nonton Video Bokep, Masyarakat Adat Papua Barat Desak Harvey Malaiholo Diganti

Buntut Nonton Video Bokep, Masyarakat Adat Papua Barat Desak Harvey Malaiholo Diganti

Bogor | Kamis, 21 April 2022 | 11:33 WIB

Bonus Atlet Lampung Peraih Medali PON Papua Cair Mulai Hari Ini

Bonus Atlet Lampung Peraih Medali PON Papua Cair Mulai Hari Ini

Lampung | Kamis, 21 April 2022 | 10:53 WIB

Heboh Kasus Video Porno, Masyarakat Adat Papua Laporkan Harvey Malaiholo ke MKD DPR RI

Heboh Kasus Video Porno, Masyarakat Adat Papua Laporkan Harvey Malaiholo ke MKD DPR RI

Sumbar | Rabu, 20 April 2022 | 17:40 WIB

Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua

Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua

News | Rabu, 20 April 2022 | 14:18 WIB

Pria Mabuk Bawa Parang Serang Pos Koramil Di Maybrat Papua Barat

Pria Mabuk Bawa Parang Serang Pos Koramil Di Maybrat Papua Barat

News | Senin, 18 April 2022 | 06:13 WIB

Penyebab Gempa Papua 5,5 SR karena Tunjaman Nugini

Penyebab Gempa Papua 5,5 SR karena Tunjaman Nugini

News | Minggu, 17 April 2022 | 16:42 WIB

Gempa Bermagnituo 5,5 Guncang Papua, BMKG: Gempa Dangkal Dipicu Tunjaman Nugini

Gempa Bermagnituo 5,5 Guncang Papua, BMKG: Gempa Dangkal Dipicu Tunjaman Nugini

News | Minggu, 17 April 2022 | 15:02 WIB

Terkini

California Terancam Krisis Kimia Usai Ledakan Tangki GKN Aerospace

California Terancam Krisis Kimia Usai Ledakan Tangki GKN Aerospace

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:31 WIB

Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai

Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:16 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:14 WIB

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:09 WIB

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:05 WIB

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:30 WIB

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:26 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:20 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:09 WIB