Kemudian juga sempat bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara. Pada 1994, Lili Pintauli mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Lili juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013, dan 2013 – 2018.
Lalu kemudian pada tahun 2019 dia diangkat sebagai wakil Ketua KPK.
Sebenarnya pertanyaan siapa Lili Pintauli Siregar juga pernah dilontarkan publik saat ia menerima kasus menyalahgunakan jabatan. Ia dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK pada 2021 lalu.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Walikota nonaktif M Syahrial. Selain itu, Lili Pintauli juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan.
Atas tindakan tersebut, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Terbaru, Lili kembali dilaporkan Dewas KPK terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris telah mengkonfirmasi hal ini.
"Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin.
Apakah Lili Pintauli Siregar akan kembali menerima sanksi dari Dewas KPK? Kita tunggu saja update kasus ini selanjutnya.