Siapa Lili Pintauli Siregar? Wakil Ketua KPK Diduga Langgar Kode Etik Terima Gratifikasi Nonton MotoGP

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 21 April 2022 | 16:36 WIB
Siapa Lili Pintauli Siregar? Wakil Ketua KPK Diduga Langgar Kode Etik Terima Gratifikasi Nonton MotoGP
Siapa Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK Diduga Langgar Kode Etik Terima Gratifikasi Nonton MotoGP - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Walikota nonaktif M Syahrial. Selain itu, Lili Pintauli juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan.

Atas tindakan tersebut, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Terbaru, Lili kembali dilaporkan Dewas KPK terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris telah mengkonfirmasi hal ini.

"Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin.

Apakah Lili Pintauli Siregar akan kembali menerima sanksi dari Dewas KPK? Kita tunggu saja update kasus ini selanjutnya.

Demikian informasi tentang siapa Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK yang kembali dilaporkan ke dewan pengawas.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI