Keuntungan dari hasil penjualan ganja mereka gunakan untuk membiayai kebutuhan hidup. Kedua orang itu tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pelanggan ganja dari AA dan MM umumnya berasal dari Bekasi dan Jakarta Selatan.
AA dan MM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus di Pluit
Apartemen merupakan area yang sangat privat atau sulit diketahui orang dan barangkali karena alasan itu dipilih untuk membudidayakan tanaman ganja.
Kasus kebun ganja di apartemen di Bekasi bukan kasus satu-satunya di Indonesia.
Pada Senin (25/4/2016) malam, polisi Jakarta Barat juga pernah mengungkap budidaya tanaman ganja di salah satu kamar lantai 23 apartemen di kawasan Pluit.
Di sana, polisi menemukan enam pot besar dan beberapa pot kecil berisi tanaman ganja.
Ketika itu, polisi mengingatkan kepada para pengelola apartemen untuk mengawasi aktivitas penyewa atau pengunjung apartemen terkait dengan peredaran narkoba.
Baca Juga: Polda Papua Tangkap Pasangan Suami Istri Pemilik Kebun Ganja di Kabupaten Keerom