Ngumpet di Kepulauan Aru, Terpidana Korupsi PNPM Mandiri Rp1,520 Miliar Ditangkap saat Istirahat di Rumah

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 24 April 2022 | 17:14 WIB
Ngumpet di Kepulauan Aru, Terpidana Korupsi PNPM Mandiri Rp1,520 Miliar Ditangkap saat Istirahat di Rumah
Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru menangkap Sahabudin Belsigaway, terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2011-2012 senilai Rp1,520 miliar. (24/4). ANTARA/HO-Kejati Maluku

Suara.com - Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, akhirnya menangkap Sahabudin Belsigaway, terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara Rp1,520 miliar.

"Terpidana empat tahun penjara ini tertangkap saat bersembunyi di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi di Ambon, Minggu.

Penangkapan terpidana dilakukan Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Dobo bersama dua anggota Polres Kepulauan Aru pada Sabtu, (23/4) sekitar pukul 10.20 WIT setelah Seksi Intelijen Kejari setempat mendapatkan informasi tempat persembunyian terpidana empat tahun penjara tersebut.

Menurut dia, Sahabudin ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut berupa penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 di Kecamatan Aru Utara sebesar Rp1,520 miliar

Amar putusan NA RI menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp96 juta subsider dua bulan kurungan.

"Setelah mendapatkan informasi persembunyian terpidana, Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf didukung dua anggota polisi berangkat dari Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru dengan speedboat menuju Desa Marlasi," jelas Wahyudi.

Kemudian menemukan terpidana Sahabudin Belsigaway dalam posisi istirahat di rumahnya sehingga penangkapan tidak menemukan kendala.

Tim penangkap selanjutnya kembali ke Dobo bersama terpidana dan memeriksa kesehatan yang bersangkutan serta melakukan tes PCR sebelum dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sebut Dirjen Kemendag Bisa jadi Tersangka Kasus Impor Besi

Setelah Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sebut Dirjen Kemendag Bisa jadi Tersangka Kasus Impor Besi

News | Jum'at, 22 April 2022 | 18:15 WIB

Kejagung Belum Bisa Jawab Apakah Mendag Lutfi Diperiksa atau Tidak di Kasus Mafia Migor, Kenapa?

Kejagung Belum Bisa Jawab Apakah Mendag Lutfi Diperiksa atau Tidak di Kasus Mafia Migor, Kenapa?

News | Jum'at, 22 April 2022 | 17:09 WIB

Kejagung Gandeng BPKP Usut Kerugian Negara Imbas Kasus Mafia Migor Dirjen Kemendag dkk

Kejagung Gandeng BPKP Usut Kerugian Negara Imbas Kasus Mafia Migor Dirjen Kemendag dkk

News | Jum'at, 22 April 2022 | 16:35 WIB

Kasus Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pengamat Minta Pemerintah Kooperatif

Kasus Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pengamat Minta Pemerintah Kooperatif

Riau | Jum'at, 22 April 2022 | 16:27 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×