Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum yang Terlibat

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 25 April 2022 | 12:13 WIB
Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum yang Terlibat
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang gugatan UU IKN yang digelar Senin (25/4/2022). [Tangkap Layar YouTube MK RI]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN pada Senin (25/4/2022). Dalam persidangan, Majelis Hakim MK sempat menyinggung banyaknya jumlah kuasa hukum yang ikut dalam penggugatan tersebut, namun tidak seluruhnya ikut tanda tangan.

Gugatan pengujian formil UU IKN itu diajukan oleh mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Dalam laporan pemohon, terdapat 53 kuasa hukum yang ikut dalam terlibat.

"Anda tahu berapa orang yang jadi kuasa hukum?" tanya Hakim MK Saldi Isra.

"53 yang mulia," jawab kuasa hukum Tommy Indriadi Agustian.

Saldi lantas menyinggung dari 53 kuasa hukum yang tercantum dalam permohonan gugatan, baru ada 28 orang yang menandatangani. Lantaran itu, ia meminta kuasa hukum untuk mengecek ulang ketersediaan 25 kuasa hukum yang belum melakukan tanda tangan.

Ia juga menyebut kalau banyaknya kuasa hukum yang tertulis pada gugatan itu akan terlihat gagah. Padahal menurutnya, MK tidak menilai dari jumlah kuasa hukum yang terlibat tetapi dari argumentasi.

"Banyak sekali yang tidak tanda tangan, jangan-jangan coba-coba saja ini paling tidak ya numpang beken namanya ada di permohonan ini," ucapnya.

Karena itu, ia meminta kepada tim kuasa hukum untuk memperbaikinya karena harus mengikuti aturan yang ada.

"Saya ingatkan nanti tolong dicocokkan yang tanda tangan, yang sulit sekali dihubungi ya di-drop saja, lalu disesuaikan antara yang menandatangani di permohonan dengan yang menerima kuasa, supaya itu tidak terdapat lagi soal yang begini ke depan," katanya.

baca juga

Selain itu, Saldi juga mengoreksi cara penulisan pemohon. Dalam permohonan tersebut, ada enam pemohon yang terdiri dari perseorangan dan kelompok.

Saldi meminta untuk pemohon dari kelompok atau organisasi dijelaskan secara detail siapa yang berhak mewakili. Orang yang mendapatkan penerima kuasa juga harus sesuai dengan AD/ART organisasi.

"Itu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dengan WALHI itu betul di anggaran dasarnya ini organisasi kalau dia ada masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan siapa yang berhak mewakili organisasi apakah orang ini yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum atau tidak, akan kami cek," jelasnya.

Kemudian, ia menekankan akan bukti-bukti dari apa yang dimohonkan untuk diuji ke MK. Semisal, apabila para pemohon menilai kalau UU IKN dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik, maka tim kuasa hukum harus bisa menyantumkan secara detail.

"Oleh karena itu yang harus dijelaskan oleh kuasa pemohon kira-kira di tahap pengusulan yang itu ada ini dan segala macamnya, di mana partisipasi publik yang diabaikan, ketika persetujuan bersama di mana partisipasi publik yang diabaikan," katanya.

Atas dasar itu, sidang perkara Nomor 54/PUU-XX/2022 dilanjutkan dengan meminta tim kuasa hukum untuk melakukan perbaikan. Tim kuasa hukum diberi waktu dua minggu untuk melakukan perbaikan sejak sidang.

"Sidang kita hari ini selesai tapi sebelum kita tutup kami perlu menyampaikan bahwa saudara diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kalau saudara mau melakukan perbaikan tentu itu menjadi ranah saudara apakah akan melakukan perbaikan atau tidak kalau saudara ingin melakukan perbaikan saudara diberi waktu 14 hari sejak sidang hari ini," kata Majelis Hakim MK Aswanto yang memimpin sidang. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Jokowi Berkemah dan Ritual Kendi Nusantara, Apa Kabar Petisi Tokoh hingga Gugatan Masyarakat soal UU IKN di MK?

Aksi Jokowi Berkemah dan Ritual Kendi Nusantara, Apa Kabar Petisi Tokoh hingga Gugatan Masyarakat soal UU IKN di MK?

News | Senin, 14 Maret 2022 | 19:09 WIB

Usai Lantik Pemimpin Otorita Ibu Kota Negara Baru, Jokowi Minta Aturan Turunan UU IKN Rampung Bulan Ini

Usai Lantik Pemimpin Otorita Ibu Kota Negara Baru, Jokowi Minta Aturan Turunan UU IKN Rampung Bulan Ini

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 20:53 WIB

Otorita Ibu Kota Nusantara Bisa Langsung Beroperasi Jika Aturan Turunan UU IKN Sudah Terbit

Otorita Ibu Kota Nusantara Bisa Langsung Beroperasi Jika Aturan Turunan UU IKN Sudah Terbit

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 10:01 WIB

Terkini

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika

Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia

Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:09 WIB

Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?

Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:08 WIB

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:59 WIB

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:45 WIB

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:43 WIB

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:39 WIB

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:24 WIB

×