Ubedillah memaparkan, meski dalam undang-undang tak ada larangan, namun langkah mahasiswa membentuk sebuah partai terbilang tak tepat. Apalagi dalam statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa jika berpolitik praktis.
Belum lagi bila bicara sumber pendanaan, membentuk dan mengerakkan sebuah partai membutuhkan dan tak sedikit. Lalu, dari mana Partai Mahasiswa Indonesia akan menghidupi dirinya sendiri?
"Kaya sekali jika mahasiswa punya partai dan punya kantor di semua provinsi dan kabupaten? Dari mana kira-kira biayanya ya?" tutur Ubedillah.
Berpotensi Blunder
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah melihat adanya gelagat bahwa Partai Mahasiswa Indonesia ada yang menguasai atau memperalat.
Dugaan ini muncul karena prosesnya hampir berbarengan dengan kritik tajam mahasiswa atas kebijakan pemerintah. Dedi Kurnia juga khawatir hal ini akan menjadi blunder, karena belum waktunya mahasiswa berpolitik praktis.
Gelombang Penolakan
Dari kalangan mahasiswa sendiri banyak yang tak setuju dengan kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia. Apalagi penggunaan nama "mahasiswa" dianggap mencederai idealisme perjuangan mahasiswa di Indonesia.
Gelombang penolakan ini disuarakan para BEM di daerah. Begitu pula dengan BEM Seluruh Indonesia (BEM SI). Bahkan, BEM dari beberapa universitas justru mengajak ketua Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama, untuk debat terbuka.
Baca Juga: 6 Fakta Partai Mahasiswa Indonesia, Sudah Terdaftar di Kemenkumham