Suara.com - Predikat sebagai salah satu negara penghasil sawit terbesar di dunia tak membuat Indonesia terbebas dari problem minyak goreng. Beberapa waktu terakhir pemerintah seperti tak kuasa mengendalikan harga minyak goreng serta kelangkaan komoditas yang terjadi di sejumlwah wilayah.
Sejumlah upaya sudah dilakukan meski tak semuanya berjalan optimal sampai akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan larangan ekspor crude palm oir (CPO). Kebijakan itu pun hingga kini masih memantik pro-kontra di kalangan pihak terkait.
Mulai muncul permasalahan harga
Problem minyak goreng kali pertama muncul pada Agustus 2021 ketika harga komoditas itu merangkak hingga menembus Rp20.000 per liter. Padahal harga normal sebelumnya hanya sekitar Rp14.000 per liter. Hal ini membuat warga protes keras.
Pada November 2021, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim tingginya harga minyak goreng karena gangguan pasokan di dunia untuk bahan baku minyak nabati lain. Alhasil, permintaan CPO meningkat sehingga harga naik. Invasi Rusia ke Ukraina juga diklaim memengaruhi harga barang pokok tersebut.
Pemerintah sempat meramal harga sawit dunia akan turun sebelum pergantian tahun. Namun hal itu meleset. Pemerintah kemudian mengeluarkan jurus kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter per 19 Januari 2022. Kebijakan ini direspons panic buying masyarakat yang menyebabkan ketersediaan stok menjadi langka setelah tiga hari.
Pasokan minyak subsidi yang dijanjikan pemerintah pun juga seret yang membuat peritel dan pedagang kelimpungan. Padahal pemerintah telah mengucurkan dana Rp7,6 triliun untuk membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan, atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan untuk rakyat. Tak sampai enam bulan, kebijakan dicabut usai munculnya kelangkaan.
Pemerintah menetapkan HET minyak goreng
Tak kehabisan akal, Kemendag memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng supaya harga berangsur turun. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022 ditetapkan serentak, yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Legislator PDIP Pertanyakan Langkah Menko Airlangga Atasi Masalah Usai Larangan Ekspor Minyak Goreng
Kebijakan itu nyatanya tak berjalan mulus. Minyak goreng masih langka di pasaran. Dugaan penyeludupan mulai menyeruak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktif mafia yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Pada 15 Maret 2022, pemerintah menetapkan kebijakan baru yakni menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter dan menyerahkan harga minyak goreng ke mekanisme pasar demi menjamin ketersediaan minyak goreng.