DPR Masih Tunggu Putusan MK dan Surpres Jokowi Sebelum Ketok Palu Pemekaran Provinsi di Papua

Chandra Iswinarno | Stefanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 26 April 2022 | 15:05 WIB
DPR Masih Tunggu Putusan MK dan Surpres Jokowi Sebelum Ketok Palu Pemekaran Provinsi di Papua
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di gedung DPR RI. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bakal menindaklanjuti usulan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menunda pembahasan soal pemekaran provinsi di Papua.

Dasco menyebut, usulan penundaan pembahasan pemekaran provinsi di Papua oleh MRP sampai ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review terhadap Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Nomor 2 Tahun 2021 ini akan disampaikan ke Komisi II DPR

"Tadi kami sampaikan pada komisi terkait sambil menunggu keputusan MK, sambil menunggu surpres. Tentunya dapat dipertimbangkan untuk pembahasannya parsial menunggu keputusan MK," kata Dasco usai menemui MRP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Saat ini, Badan Legislasi DPR sudah sampai menyetujui pemekaran provinsi di Papua. Selanjutnya, masih menunggu keputusan pemerintah melalui surat presiden untuk kemudian diundangkan oleh DPR RI.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, proses judicial review terhadap UU Otonomi Khusus Nomor di MK sudah berjalan dan diharapkan selama sidang belum diputus hakim, pembahasan pemekaran tidak boleh dilakukan pemerintah dan DPR.

"Masyarakat Papua minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi," sambung Timotius.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Sementara, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah ke Jokowi, Majelis Rakyat Papua Kini Minta Bantuan Pimpinan DPR Tunda Pemekaran Wilayah

Setelah ke Jokowi, Majelis Rakyat Papua Kini Minta Bantuan Pimpinan DPR Tunda Pemekaran Wilayah

News | Selasa, 26 April 2022 | 14:09 WIB

Mahfud Klaim 82 Persen Orang Papua Minta Pemekaran, MRP: Data Dari Mana? Mirip Big Data Luhut

Mahfud Klaim 82 Persen Orang Papua Minta Pemekaran, MRP: Data Dari Mana? Mirip Big Data Luhut

News | Selasa, 26 April 2022 | 13:54 WIB

KSP Klaim Pemerintah Terus Dialog Dengan MRP Soal Pemekaran Papua

KSP Klaim Pemerintah Terus Dialog Dengan MRP Soal Pemekaran Papua

News | Selasa, 26 April 2022 | 12:19 WIB

Terkini

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB