Ini Nomor Telepon Darurat Polisi Jakarta, Penduduk DKI Jakarta Catat Baik-baik!

Kamis, 28 April 2022 | 07:49 WIB
Ini Nomor Telepon Darurat Polisi Jakarta, Penduduk DKI Jakarta Catat Baik-baik!
Ilustrasi polisi, nomor darurat polisi Jakarta (Pixabay/Alexas_Fotos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Telepon: (021) 3848709

Namun jika dalam kondisi darurat tak dapat menghubungi semua nomor telepon di atas, kalian bisa menghubungi layanan darurat 112 yang diinisiasi oleh Kemenkominfo untuk menyediakan panggilan darurat bebas pulsa.

Nomor darurat 112 bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah tanpa biaya dan bahkan dapat dilakukan pada ponsel tanpa SIM card, selama masih dalam jangkauan layanan operator.

Ini adalah nomor darurat tunggal yang akan diteruskan pada pihak-pihak terkait yang sesuai dengan kondisi darurat pelapor.

Laporan yang masuk dan koordinasi pada pihak terkait sudah dilakukan dengan sistem komputerisasi dan didukung dengan komunikasi melalui radio trunking. 

Demikian penjelasan tentang nomor telepon darurat polisi Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI