Suara.com - BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan akan kembali diberikan. Lalu bagaimana cara cek BSU bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan ini?
Program tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, pada Senin (4/4/2022). Untuk tahu cara cek BSU bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan simak penjelasannya berikut ini.
Pemerintah akan memberikan BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta. Rencananya, program BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan pada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
Pemberian BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Hingga tanggal 1 April 2022, Airlangga melaporkan dana PEN senilai Rp 29,3 triliun telah direalisasikan.
Kendati demikian, realisasi dana tersebut baru mencapai 6 persen dari total anggaran, yaitu sebesar Rp 455,62 triliun. Adapun rincian dana PEN yang telah direalisasikan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Sebesar Rp 1,55 triliun untuk penanganan kesehatan.
- Sebesar Rp 22,7 triliun untuk perlindungan masyarakat.
- Dan sebesar Rp 5 triliun dialokasikan untuk penguatan ekonomi.
Dana penanganan kesehatan yang dimaksud meliputi penguatan dan juga perluasan vaksinasi, lanjutan penanganan pandemi, serta pemberian insentif kepada tenaga kesehatan. Sementara dana yang digunakan untuk perlindungan masyarakat, adalah Program Keluarga Harapan (PKH), sembako prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, bantuan pedagang kaki lima, warung dan nelayan.
Sedangkan dana penguatan ekonomi difokuskan hanya untuk mendukung penciptaan lapangan kerja, serta mendorong pemulihan ekonomi, baik di daerah maupun nasional.
Pencairan BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah informasi seputar jadwal, hingga skema pencairan, termasuk cara cek BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan. Mari simak satu per satu!
Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa program BSU yang ditujukan bagi pekerja akan cair pada bulan April 2022. Anwar mengimbuhkan, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.
Bahkan, Kemnaker juga tengah membahas besaran BSU yang akan diterima oleh para pekerja. Untuk nominal besaran BSU, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah.
Skema Pencairan BSU 2022
Sebelumnya, Anwar telah memastikan bahwa program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Pada 2022 dan 2021, program BSU memang pernah diberikan oleh pemerintah pada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun besaran yang diterima pada saat itu adalah senilai Rp 600 ribu.
Sedangkan pada tahun ini, pemerintah berencana akan menambah jumlah pekerja yang mendapatkan program BSU dan juga menambah besaran nominal yang diberikan. Nantinya, program BSU tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
4 Cara Cek Penerima BSU Karyawan Tahun 2022, Nominal Rp1 Juta Tiap Orang
Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 11:00 WIB
Gerak Cepat, BPJamsostek Serahkan Santunan Korban Alfamart Roboh di Kalsel
Bisnis | Rabu, 27 April 2022 | 21:51 WIB
Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja Saat WFH
Bisnis | Selasa, 26 April 2022 | 18:36 WIB
Link BSU 2022 Dimana? Login Sekarang dan Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta
News | Jum'at, 22 April 2022 | 17:47 WIB
Terkini
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB