5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 29 April 2022 | 10:43 WIB
5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
Sidang putusan perkara Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (28/4/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo pada Kamis (28/4/2022), telah menjatuhkan vonis untuk Fransiska Candra alias Siskaeee, terdakwa kasus pornografi yang beberapa waktu lalu ditangkap pihak kepolisian.

Nah, berikut lima fakta terkait vonis Siskaeee yang menjadi terdakwa atas kasus pornografi.

1. Vonis 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Siskaeee dijatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.

Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

2. Sidang Dilakukan secara Daring dan Luring

Sidang pembacaan putusan vonis dilakukan secara luring dan daring di PN Wates yang dihadiri kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sementara itu, terdakwa Siskaeee hadir melalui daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

3. Pasal-pasal Terkait Perbuatan Siskaeee

Disampaikan Hakim Ketua Ayun Kristiyanto jika majelis hakim menyebut perbuatan yang pernah dilakukan Siskaeee memang memenuhi dakwaan pertama dari tiga pasal alternatif yang telah dituntut JPU sebelumnya.

Dakwaan pertama yang dilayangkan ini adalah pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa FCN alias Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Ayun.

4. Ada Pertimbangan dari Pihak Pengadilan

Ayun Kristiyanto juga menyampaikan bahwa sebelum menentukan pidana kepada Siskaeee, ada beberapa pertimbangan keadaan baik yang memberatkan maupun meringankan.

Keadaan yang memberatkan perbuatan Siskaeee karena telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis ke Siskaeee Lebih Ringan daripada Tuntutan, JPU Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

Vonis ke Siskaeee Lebih Ringan daripada Tuntutan, JPU Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 20:44 WIB

Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 20:01 WIB

Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu

Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu

Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 17:14 WIB

Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan

Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan

Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 15:54 WIB

Siskaeee Terdakwa Kasus Pornografi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Siskaeee Terdakwa Kasus Pornografi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 11:45 WIB

Terkini

Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel

Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:14 WIB

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:11 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:03 WIB

Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik

Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:57 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:54 WIB

Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi

Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:49 WIB

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:20 WIB

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:08 WIB