Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo pada Kamis (28/4/2022), telah menjatuhkan vonis untuk Fransiska Candra alias Siskaeee, terdakwa kasus pornografi yang beberapa waktu lalu ditangkap pihak kepolisian.
Nah, berikut lima fakta terkait vonis Siskaeee yang menjadi terdakwa atas kasus pornografi.
1. Vonis 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Siskaeee dijatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.
Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
2. Sidang Dilakukan secara Daring dan Luring
Sidang pembacaan putusan vonis dilakukan secara luring dan daring di PN Wates yang dihadiri kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, terdakwa Siskaeee hadir melalui daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
3. Pasal-pasal Terkait Perbuatan Siskaeee
Disampaikan Hakim Ketua Ayun Kristiyanto jika majelis hakim menyebut perbuatan yang pernah dilakukan Siskaeee memang memenuhi dakwaan pertama dari tiga pasal alternatif yang telah dituntut JPU sebelumnya.
Dakwaan pertama yang dilayangkan ini adalah pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa FCN alias Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Ayun.
4. Ada Pertimbangan dari Pihak Pengadilan
Ayun Kristiyanto juga menyampaikan bahwa sebelum menentukan pidana kepada Siskaeee, ada beberapa pertimbangan keadaan baik yang memberatkan maupun meringankan.
Keadaan yang memberatkan perbuatan Siskaeee karena telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Vonis ke Siskaeee Lebih Ringan daripada Tuntutan, JPU Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 20:44 WIB
Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim
Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 20:01 WIB
Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 17:14 WIB
Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 15:54 WIB
Siskaeee Terdakwa Kasus Pornografi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 11:45 WIB
Terkini
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
News | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:13 WIB
Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN
News | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:02 WIB
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:48 WIB
Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin
News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:42 WIB
Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur
News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:41 WIB
Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya
News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:33 WIB
Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti
News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:23 WIB
AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:15 WIB
Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia
News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB