Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo pada Kamis (28/4/2022), telah menjatuhkan vonis untuk Fransiska Candra alias Siskaeee, terdakwa kasus pornografi yang beberapa waktu lalu ditangkap pihak kepolisian.
Nah, berikut lima fakta terkait vonis Siskaeee yang menjadi terdakwa atas kasus pornografi.
1. Vonis 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Siskaeee dijatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.
Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
2. Sidang Dilakukan secara Daring dan Luring
Sidang pembacaan putusan vonis dilakukan secara luring dan daring di PN Wates yang dihadiri kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, terdakwa Siskaeee hadir melalui daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
3. Pasal-pasal Terkait Perbuatan Siskaeee
Disampaikan Hakim Ketua Ayun Kristiyanto jika majelis hakim menyebut perbuatan yang pernah dilakukan Siskaeee memang memenuhi dakwaan pertama dari tiga pasal alternatif yang telah dituntut JPU sebelumnya.
Dakwaan pertama yang dilayangkan ini adalah pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa FCN alias Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Ayun.
4. Ada Pertimbangan dari Pihak Pengadilan
Ayun Kristiyanto juga menyampaikan bahwa sebelum menentukan pidana kepada Siskaeee, ada beberapa pertimbangan keadaan baik yang memberatkan maupun meringankan.
Keadaan yang memberatkan perbuatan Siskaeee karena telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Vonis ke Siskaeee Lebih Ringan daripada Tuntutan, JPU Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 20:44 WIB
Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim
Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 20:01 WIB
Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 17:14 WIB
Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 15:54 WIB
Siskaeee Terdakwa Kasus Pornografi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 11:45 WIB
Terkini
Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel
News | Rabu, 01 April 2026 | 14:14 WIB
Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global
News | Rabu, 01 April 2026 | 14:11 WIB
Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati
News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB
Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali
News | Rabu, 01 April 2026 | 14:03 WIB
Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik
News | Rabu, 01 April 2026 | 13:57 WIB
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP
News | Rabu, 01 April 2026 | 13:54 WIB
Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi
News | Rabu, 01 April 2026 | 13:49 WIB
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB
Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global
News | Rabu, 01 April 2026 | 13:20 WIB