Rencana Penambahan Tiga Provinsi di Papua Hadapi Penolakan

SiswantoABC Suara.Com
Selasa, 03 Mei 2022 | 07:28 WIB
Rencana Penambahan Tiga Provinsi di Papua Hadapi Penolakan
Rumah khas Papua [Antara]

"Pemerintah memiliki tiga kewajiban yang harus dipenuhi saat membuat kebijakan, yaitu duty to inform atau kewajiban untuk menginformasikan kebijakan yang akan berdampak pada mereka, lalu duty to consult atau kewajiban mengonsultasikan kebijakan, dan duty to obtain free and prior informed consent atau kewajiban memperoleh persetujuan tanpa paksaan dari orang asli Papua,” papar Usman.

Peneliti Public Virtue Research Institute (PVRI), Ainun Dwiyanti, juga mempertanyakan sikap Pemerintah RI yang gencar mendorong pembentukan DOB. 

"Jika rencana pemekaran terus berlangsung, artinya aspirasi orang asli Papua (OAP) hanya untuk formalitas dan tidak menjadi konsiderasi pembuatan kebijakan. Lalu untuk siapa dan kesejahteraan seperti apa yang ditawarkan pemerintah dalam kebijakan DOB?" tanya Ainun.

Dalam catatan PVRI, sejak awal Maret hingga April 2022 saja sudah terjadi 10 kali demonstrasi di Papua yang menolak DOB. Beberapa di antaranya berujung kekerasan aparat keamanan dan mengakibatkan 2 orang tewas di Yahukimo.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fitriani Bintang Timur menambahkan persoalan pemekaran wilayah administrasi berkorelasi dengan masalah keamanan dan kekerasan di Papua.

"Tantangan keamanan dari pemekaran DOB meliputi aspek struktural-militer paska adanya provinsi baru, yaitu akan dibangunnya pos-pos komando militer baru," ujarnya.

"Dasar dari pembentukan provinsi baru adalah luasnya wilayah yang hendak diatur dan agar distribusi akses kesejahteraan dan pembangunan merata. Alasan itu pun belum dianggap meyakinkan karena perluasan satuan teritorial militer justru menimbulkan keresahan dan ketidakamanan," ujar Fitriani.

Perlu melibatkan orang asli Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengingatkan, jika pembuat kebijakan tidak melibatkan OAP dalam keputusan-keputusan yang menyangkut Papua maka dapat menimbulkan permasalahan serius.

"Saat bertemu Presiden Jokowi, MRP menyampaikan bahwa cikal bakal dari kesalahan besar yang terjadi di Papua adalah perubahan kedua UU Otsus Tahun 2021 yang disahkan tanpa konsultasi dengan lembaga negara dan masyarakat sipil Papua. Oleh karenanya, rencana pembentukan DOB itu juga diteruskan oleh pemerintah secara sepihak," ujar Timotius.

Baca Juga: Peneliti BRIN Sebut Masalah Papua Tak Bisa Diselesaikan Dengan Uang

Selain soal moratorium, Timotius mengingatkan bahwa DOB provinsi lain dan daerah-daerah kabupaten di Papua tidak memiliki PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tinggi, sehingga secara fiskal akan sangat tergantung dengan pemerintah pusat, membebani APBN.

"Sumber daya manusia yang berasal dari OAP juga hampir tidak ada atau sedikit, mayoritas adalah warga non-Papua ... dan aspirasi DOB bukan berasal dari akar rumput dan MRP sesuai UU," tuturnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sebuah pernyataan tertulis menyatakan, penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi.

Pemekaran wilayah di Papua, kata Puan, juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan penambahan provinsi, Puan berharap Papua bisa semakin maju.

"RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua," ucapnya.

Namun, Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri, disebut  telah mengkritik Mendagri terkait kebijakan pemekaran ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI