Lalu pada 2020, SL meminta suaminya membuat video yang sebagaimana yang tersebar di media sosial beberapa waktu belakangan ini. Permintaan itu didasari atas perilaku suaminya yang jarang pulang.
Permintaan SL itu kemudian disetujui dan dilakukan oleh CER.
“Suaminya menyampaikan kata-kata yang menganggu ketertiban umum kemudian menginjak-injak kitab suci umat Islam, Al Quran,” kata AKBP Zainal.
Video tersebut tersimpan dalam telepon seluler milik SL. Tak hanya itu, SL juga memiliki akses ke media sosial milik suaminya, sehingga ia menggunakan video tersebut sebagai alat untuk mengancam jika sang suami kembali melakukan kesalahan yang sama.
Dan ketika libur lebaran lalu, CER dan SL kembali terlibat cekcok. Setelah itu, karena emosi, SL mengunggah video tersebut ke akun medsos suaminya.
“Jadi yang mengunggah adalah istrinya,” ujar AKBP Zainal.
Tak disangka, video yang telah terlanjur diunggah itu viral dan mendapat banyak kecaman dari warganet. CER dan SL akhirnya menghapus video tersebut karena takut.
Namun nasi sudah menjadi bubur. Jejak digital tak bisa dihapus begitu saja dan video injak-injak Alquran tersebut sudah terlanjur beredar dan mudah digandakan oleh siapapun.
Dan karena perbuatannya, kini CER dan SL harus berurusan dengan hukum. Sungguh ironis, padahal keduanya merupakan pemeluk agama Islam.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Kasus Pria Asal Sukabumi Injak Alquran dan Tantang Umat Islam