Ini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 08 Mei 2022 | 10:18 WIB
Ini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN
Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya itu, bagi para Pegawai Negeri Sipil yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka harus berhenti, atau masa baktinya akan berakhir secara terhormat, dan akan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun begitu, bagi para PNS yang sudah ditugaskan untuk beralih status menjadi otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, yang bersangkutan bisa kembali ke instansi induknya bila belum mencapai masa pensiun.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI