Angkut Rokok Ilegal, Kapal Cepat dan 14 Unit Mobil Diamankan Bea Cukai Batam

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Senin, 09 Mei 2022 | 17:07 WIB
Angkut Rokok Ilegal, Kapal Cepat dan 14 Unit Mobil Diamankan Bea Cukai Batam
Terduga pelaku pengangkut rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal yang membahayakan kesehatan dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai, Bea Cukai terus berupaya menindak tegas penyelundupan barang kena cukai ilegal di berbagai daerah. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Batam, dengan mengamankan satu unit kapal cepat dan empat belas unit mobil yang mengangkut ratusan ribu batang rokok tak berpita cukai dan barang ilegal lainnya.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, pihaknya telah menangkap satu unit kapal high speed carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan tanggal 25 April 2022, di area perairan Pulau Petong.

Undani memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut. Menurutnya,penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan kapal patroli Bea Cukai Batam pada tanggal 25 April 2022 di perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya mengetahui bahwa terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan Jembatan Enam Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.

"Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai," tutur Undani pada Senin, (9/5/2022).

Petugas kapal patroli pun segera memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal tersebut dan berhasil menegahnya. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan berupa 768.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan penangkapan, kapal dan rokok ilegal tersebut dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bersama barang bukti, turut diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda. Perkiraan nilai barang yang ditegah ialah Rp875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.

“Pelaku penyelundupan barang kena cukai ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” rincinya.

Tak berselang lama, tepatnya pada tanggal 29 April 2022, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri melaksanakan razia bersama terhadap kendaraan yang akan keluar Batam dan mengamankan empat belas unit mobil yang mengangkut barang dan rokok ilegal saat hendak menyebrang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.

"Sebelumnya, sudah ada laporan masyarakat bahwa akan ada rencana pengiriman barang melalui mekanisme ini, agar barang-barang bisa keluar Batam tanpa dikenakan pajak. Rencananya barang-barang tersebut akan dibawa ke Tanjungpinang. Mereka memanfaatkan momen mudik karena akan sangat ramai. Pihak Ditpolairud melakukan penggeledahan dan menemukan belasan mobil yang membawa barang-barang ilegal. Selanjutnya barang bukti dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Undani.

Barang bukti yang diamankan dari penindakan tersebut berupa 880 slop rokok tanpa pita cukai berbagai merek, minuman beralkohol tanpa pita cukai, 279 koli barang-barang jenis campuran, dan sebelas kasur bekas.

"Kami berterima kasih atas keterlibatan masyarakat yang telah memberikan informasi atas adanya penyelundupan ini dan mendukung keberhasilan penindakan. Kami juga mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang terjalin dengan baik antara Bea Cukai Batam dengan Ditpolairud Polda Kepri di tengah padatnya arus mudik lebaran lalu yang membuahkan keberhasilan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PT SKK Bantah Tudingan Mafia Impor dari Oknum Bea Cukai

PT SKK Bantah Tudingan Mafia Impor dari Oknum Bea Cukai

News | Sabtu, 30 April 2022 | 00:00 WIB

Perekonomian Terus Pulih, Kinerja APBN Kian Meningkat

Perekonomian Terus Pulih, Kinerja APBN Kian Meningkat

News | Kamis, 28 April 2022 | 16:35 WIB

Pemerintah Tetapkan Regulasi HKT dari Luar Negeri, Apa Manfaatnya bagi Masyarakat dan Industri?

Pemerintah Tetapkan Regulasi HKT dari Luar Negeri, Apa Manfaatnya bagi Masyarakat dan Industri?

News | Rabu, 27 April 2022 | 15:50 WIB

Rentetan Kasus Narkoba Kakap yang Diungkap Polri dan Bea Cukai, Satu di Antaranya Pakai Modus Jemput di Tengah Laut

Rentetan Kasus Narkoba Kakap yang Diungkap Polri dan Bea Cukai, Satu di Antaranya Pakai Modus Jemput di Tengah Laut

News | Rabu, 27 April 2022 | 15:27 WIB

Pentingnya Daftarkan Barang Hak Kekayaan Intelektual ke Bea Cukai untuk Hindari Pemalsuan

Pentingnya Daftarkan Barang Hak Kekayaan Intelektual ke Bea Cukai untuk Hindari Pemalsuan

News | Selasa, 26 April 2022 | 16:12 WIB

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Garmen di Pemalang

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Garmen di Pemalang

News | Senin, 25 April 2022 | 14:38 WIB

Terkini

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB