Putusan Mahkamah Agung sekaligus mengakhiri perjuangan penduduk Palestina selama lebih dari dua dekade.
Pengadilan mendukung keputusan militer Israel pada 1981 untuk menetapkan Desa Masafer Yatta sebagai kawasan latihan tembak.
Majelis hakim berdalih, kawasan itu hanya digunakan sebagai area gembala dan bahwa penduduk sudah ditawarkan kompromi serta akses ke lokasi.
Otoritas Palestina terutama mengritik momentum putusan yang diumumkan di tengah hari libur nasional. Nabil Abu Rdneh, juru bicara Presiden Mahmoud Abbas, mengatakan perintah penggusuran "menambah daftar panjang pengusiran paksa dan pembersihan etnis, yang melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB," kata dia.
Pemerintah di Ramallah mengatakan putusan itu akan menghilangkan hak hidup bagi warga di 12 pemukiman di Masafer Yatta berpenduduk 4.000 orang.
Kebanyakan merupakan warga Arab Badui yang hidup dari beternak dan bercocok tanam. Pada saat yang sama, Kementerian Dalam Negeri Israel mengumumkan akan mempercepat rencana pembangunan 4.000 rumah baru bagi warga Yahudi di Tepi Barat. rzn/pkp (ap,rtr)
