Suara.com - Setelah dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan sejoli yang dibuang ke sungai, Kolonel Priyanto tidak melaporkan peristiwa tersebut pada atasannya.
Hal itu ia lakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, agar perbuatannya tidak diketahui oleh siapapun.
Publik lantas bertanya-tanya dan mencari siapa tahu siapa sebetulnya Kolonel Priyanto, dan bagaimana sepak terjangnya di dunia militer? Dan berikut adalah sekelumit profilnya.
Kolonel Priyanto adalah seorang Kolonel Kasi Intel Kasim 133/NW (Gorontalo) Kodam VIII/Mdk. Kasrem Gorontalo, yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Ia lulus Akademi Militer pada 1994. Kolonerl Irf Priyanto pernah menjabat sebagai Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro pada April 2019.
Pada 2015 Inf Priyanto juga pernah bertugas sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul dan mendapat kenaikan jabatan dari Letkol ke Kolonel.
Selanjutnya Kolonel Priyanto dipromosikan menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Watarbone sebagai jabatan terakhir yang diembannya hingga kini.
Priyanto juga pernah mengabdi untuk NKRI dalam operasi Seroja di Timor-Timor. Hal tersebut diungkapkan oleh penasehat hukum Priyanto.
Karirnya di dunia militer cukup lama, mulai dari bawah hingga diangkat jadi Kolonel. Dan karena kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya, Kolenel Priyanto terancam akan kehilangan jabatannya.
Hal tersebut dinyatakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat di konfirmasi oleh media pada Selasa (11/05/2022) pagi tadi.
Bahkan, jika ia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, maka tuntutan pidana akan ditambah berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022)
Priyanto dinilai telah melanggar pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider pertama, yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider kedua yakni Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Miris! Diduga Kabur Dari Rumah, Seorang Ibu Tega Bunuh Anak Kandung Di Kamar Hotel
News | Rabu, 11 Mei 2022 | 13:59 WIB
Pembunuhan Janda di Padalarang, Sebelum Hari Nahas Keluarga Sempat Lapor ke Polisi: Harus Ada Bukti yang Kuat
Bogor | Rabu, 11 Mei 2022 | 11:00 WIB
Sebelum Dihabisi dengan Sadis, Janda Wiwin Sempat Minta Perlindungan kepada Polisi karena Teror Pelaku, tapi..
Jabar | Rabu, 11 Mei 2022 | 10:29 WIB
Bocah 4 Tahun Tewas di Hotel Semarang Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Turun Tangan
Jawa Tengah | Selasa, 10 Mei 2022 | 22:25 WIB
Durhaka! Cucu di Tasikmalaya Coba Bunuh Neneknya Sendiri Pakai Bantal Saat Sedang Tidur
Jabar | Rabu, 11 Mei 2022 | 06:15 WIB
Terkini
Kemenko Polkam Pastikan Negara Hadir Jamin Keselamatan WNI yang Ditahan Tentara Zionis Israel
News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:27 WIB
Prabowo Diminta Kurangi Pidato Politik demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Redam Kekhawatiran Investor
News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:26 WIB
KemenHAM: Pemerintah Sedang Upayakan Pembebasan WNI yang Ditahan Israel
News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:22 WIB
Soroti Anggaran Jumbo untuk MBG di Sidang MK, JPPI: Jutaan Anak Masih Belajar di Sekolah Rusak
News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:20 WIB
TAUD Bongkar Dugaan Aktor Sipil di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Jangan Hanya Hukum Eksekutor!
News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:19 WIB
Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Mundur ke 3 Juni, Ada Apa?
News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:17 WIB
Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:13 WIB
Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP
News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:12 WIB
Puan Maharani Senyum-senyum Usai Prabowo Puji dan Terima Kasih ke PDIP di Paripurna
News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:04 WIB