Subsider ketiga, Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg
Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 11 Mei 2022 | 14:03 WIB
