Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 11 Mei 2022 | 14:03 WIB
Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg
Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022). [ANTARA]

Subsider ketiga, Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI