Penuh Ironi, Ini Perjalanan Lengkap Kasus Pembunuhan yang Menyeret Kolonel Priyanto

Farah Nabilla

Rabu, 11 Mei 2022 | 15:31 WIB
Penuh Ironi, Ini Perjalanan Lengkap Kasus Pembunuhan yang Menyeret Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto diperiksa di Pengadilan Militer (Suara.com)

Suara.com - Kolonel Priyanto mungkin tidak pernah menyangka kalau dirinya akan duduk di kursi pesakitan, sebagai tersangka pembunuhan sejoli, Handi dan Salsabila, pada 8 Desember 2021. Kasus tersebut berawal dari anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko yang menabrak kedua korban di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kopda Andreas sebenarnya ingin menyelamatkan kedua korban ke Rumah Sakit dan Puskesmas terdekat. Namun apalah daya, niat itu terhalang dengan perintah Kolonel Priyanto, yang merupakan atasannya.

Hingga kini kasus hukum pembunuhan tersangka dua sejoli masih berlanjut. Bagaimana perjalanan kasus Kolonel Priyanto? Berikut ulasannya, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (15/3/2022).

1.       Tabrak sejoli di Nagreg

Pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto bersama Andreas dan Ahmad berangkat dari CImahi, Jawa Barat menuju Yogyakarta. Mereka melewati jalur Nagreg, dengan Andreas yang berada di balik kemudi. Ketika sampai di Nagreg, mobil yang dikendarai Andread tak sengaja menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai Handi, sementara Salsabila duduk di belakangnya.

Menurut Andreas, motor yang dikemudikan Handi datang dari arah berlawanan dan oleng sehingga berpindah jalur, karena bersenggolan dengan sebuah truk. Alhasil tabrakan pun tak terhindarkan, meski Andreas sudah berupaya mengerem.

Setelah itu mobil berhenti, dan Salsabila ditemukan berada di kolong mobil. Sementara Handi berada di depan mobil dengan kondisi terluka. Mereka lalu mengangkat keduanya ke dalam mobil untuk di bawa ke Rumah Sakit terdekat.

2.       Priyanto tolak bawa korban ke Rumah Sakit

Ketika melewati sebuah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Priyanto yang duduk di kursi penumpang bagian depan, malah memerintahkan Andread untuk tetap melajukan kendaraannya.

Melihat sikap seniornya itu, Andreas berulang kali memohon pada Priyanto agar membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas agar nyawa keduanya bisa tertolong. Namun Priyanto justru memerintahkan Andreas untuk diam dan terus memacu kendaraannya kea rah Jawa Tengah.

3.       Buang Mayat Demi Lindungi Anak Buah

Setelah itu, Andreas mengaku ketakutan dan gemetar sehingga tidak bisa melanjutkan mengendarain mobil.

"Dia (Dwi) gemetar. Dia izin ke saya, 'bapak bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian karena gemetar dan dia nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," ujar Priyanto kepada majelis hakim.

Ketika Priyanto mengambil alih kemudi, tercetus ide untuk membuang kedua korban ke dalam sungai. Saat itu kedua korban dalam keadaan tak sadarkan diri setelah kecelakaan. Priyanto meyakini Salsabila telah meninggal dunia, sementara Handi masih hidup walau tak sadarkan diri.

Ketika Hakim bertanya kepada Priyanto mengapa tidak membawa ke Rumah sakit? Priyanto menjawab jika ada hubungan emosional antara Priyanto dan anak buahnya.

"Pertama, saya punya hubungan emosional dengan dia (Dwi Atmoko), dia jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto.

4.       Membuang jasad Handi dan Salsabila di Banyumas

Keputusan Priyanto untuk membuang Handi dan Salsabila makin membuat Andreas kalut. Ia kembali memohon pada Priyanto agar keduanya tida dibuang, melainkan membawanya ke puskesmas. Namun permintaan itu tak dikabulkan oleh Priyanto. Ia malah meminta Andreas untuk diam dan menegaskan akan membuang kedua korban di sebuah sungai di Jawa Tengah, untuk menghilangkan bukti.

"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," kata Andreas saat itu.

Akhirnya mereka membuang jasad Handi dan Salsabila di Sungai Serayu, di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Hingga akhirnya jenazah keduanya ditemukan di lokasi terpisah di aliran sungai Serayu.

5.       Kolonel Priyanto dapat dakwaan berlapis

Setelah kasus tersebut terungkap, Kolonel Priyanto mendapatkankan dakwaan berlapis di persidangan.  Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

6.       Priyanto tolak dakwaan pembunuhan berencana

Dalam persidangan, oditur militer menuntur Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup, karena meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan jasad Handi dan Salsa.

Namun dalam nota pembelaannya pada Selasa (10/5/2022), melalui kuasa hukumnya, Priyanto meminta majelis hakim menolak dakwaan oditur militer. Tak hanya itu, ia juga meminta agar dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg

Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 14:03 WIB

Kolonel Priyanto Menyesal Membunuh Dua Sejoli di Nagreg: Saya Sudah Merusak Institusi TNI

Kolonel Priyanto Menyesal Membunuh Dua Sejoli di Nagreg: Saya Sudah Merusak Institusi TNI

Video | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:35 WIB

Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa Kolonel Priyanto Terhadap NKRI: Laksanakan Tugas Operasi di Timor-Timor

Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa Kolonel Priyanto Terhadap NKRI: Laksanakan Tugas Operasi di Timor-Timor

Kalbar | Selasa, 10 Mei 2022 | 16:07 WIB

Soal Tuntutan Tambahan di Kasus Pembunuhan Dua Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Ikhlas Jika Dipecat dari TNI

Soal Tuntutan Tambahan di Kasus Pembunuhan Dua Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Ikhlas Jika Dipecat dari TNI

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:59 WIB

Sebut Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Oditur: Prajurit Dipersiapkan Atasi Masalah dalam Waktu Singkat

Sebut Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Oditur: Prajurit Dipersiapkan Atasi Masalah dalam Waktu Singkat

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:51 WIB

Oditur Militer akan Kuatkan Unsur Kesengajaan Melalui Replik di Sidang Pembunuhan Dua Remaja Nagreg

Oditur Militer akan Kuatkan Unsur Kesengajaan Melalui Replik di Sidang Pembunuhan Dua Remaja Nagreg

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:38 WIB

Kasus Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sebut Tindakannya Merusak Nama Baik Institusi TNI AD

Kasus Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sebut Tindakannya Merusak Nama Baik Institusi TNI AD

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:28 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB