Bolehkah Menikah dengan Sepupu dari Ibu? Ini Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 11 Mei 2022 | 16:19 WIB
Bolehkah Menikah dengan Sepupu dari Ibu? Ini Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia
ilustrasi pernikahan , bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu //pixabay.com

Suara.com - Dalam pandangan islam, ada beberapa golongan yang tidak bisa dinikahi oleh seseorang. Anda mungkin pernah mendengar pertanyaan bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu? Sehubungan dengan itu, kita perlu belajar untuk mengetahuinya. 

Di sebuah forum Hukumonline.com, ada pertanyaan yang bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu disampaikan oleh netizen. Jawaban atas pertanyaan tersebut ternyata dapat dilihat dalam dasar hukum perkawinan di Indonesia yang tunduk pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut terdapat Pasal 8 UUP yang berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

baca juga

Selain pasal di atas, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pasal 39 juga menjawab  bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu. Pasal 39 ini menentukan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita apabila:

1. Memiiki pertalian nasab:

  • dengan seorang wanita yang melahirkan atau menurunkannya atau keturunannya
  • dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu
  • dengan seorang wanita saudara yang melahirkan 

2. Memiliki pertalian kerabat semenda:

  • dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya
  • dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya
  • dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya kecuali putus hubungan perkawinan dengan mantan istrinya.
  • dengan seorang wanita bekas istri keturunannya 

3. Memiliki pertalian sesusuan:

  • dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
  • dengan wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
  • dengan wanita saudara sesusuan dan kemenakan sesusuan ke bawah
  • dengan seorang perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
  • dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya

Demikian penjelasan mengenai bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Islam Istri Tolak Ajakan Suami Hubungan Intim

Hukum Islam Istri Tolak Ajakan Suami Hubungan Intim

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 16:08 WIB

Risiko Menikah dengan Sepupu dan Hukumnya dalam Islam yang Perlu DIketahui

Risiko Menikah dengan Sepupu dan Hukumnya dalam Islam yang Perlu DIketahui

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 11:01 WIB

Hukum Membunuh Semut dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum Membunuh Semut dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Minggu, 08 Mei 2022 | 17:28 WIB

Bolehkah Baca Al Quran Tanpa Wudhu? Begini Penjelasannya

Bolehkah Baca Al Quran Tanpa Wudhu? Begini Penjelasannya

News | Sabtu, 07 Mei 2022 | 13:21 WIB

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berturut-turut 6 Hari? Jangan Keliru, Ini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berturut-turut 6 Hari? Jangan Keliru, Ini Hukumnya

News | Rabu, 04 Mei 2022 | 14:08 WIB

Hukum Puasa Syawal dan Puasa Utang Ramadan, Apa Boleh Digabung?

Hukum Puasa Syawal dan Puasa Utang Ramadan, Apa Boleh Digabung?

News | Rabu, 04 Mei 2022 | 08:53 WIB

Terkini

Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:41 WIB

Macet 850 Meter! Pembetonan Jalan Kebon Sirih 'Caplok' Dua Lajur Hingga September

Macet 850 Meter! Pembetonan Jalan Kebon Sirih 'Caplok' Dua Lajur Hingga September

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:39 WIB

Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus

Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:24 WIB

Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:21 WIB

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:08 WIB

Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan

Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:03 WIB

Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar

Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:02 WIB

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:01 WIB

Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:00 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:52 WIB

×