Bolehkah Menikah dengan Sepupu dari Ibu? Ini Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 11 Mei 2022 | 16:19 WIB
Bolehkah Menikah dengan Sepupu dari Ibu? Ini Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia
ilustrasi pernikahan , bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu //pixabay.com

Suara.com - Dalam pandangan islam, ada beberapa golongan yang tidak bisa dinikahi oleh seseorang. Anda mungkin pernah mendengar pertanyaan bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu? Sehubungan dengan itu, kita perlu belajar untuk mengetahuinya. 

Di sebuah forum Hukumonline.com, ada pertanyaan yang bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu disampaikan oleh netizen. Jawaban atas pertanyaan tersebut ternyata dapat dilihat dalam dasar hukum perkawinan di Indonesia yang tunduk pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut terdapat Pasal 8 UUP yang berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Selain pasal di atas, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pasal 39 juga menjawab  bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu. Pasal 39 ini menentukan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita apabila:

1. Memiiki pertalian nasab:

  • dengan seorang wanita yang melahirkan atau menurunkannya atau keturunannya
  • dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu
  • dengan seorang wanita saudara yang melahirkan 

2. Memiliki pertalian kerabat semenda:

  • dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya
  • dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya
  • dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya kecuali putus hubungan perkawinan dengan mantan istrinya.
  • dengan seorang wanita bekas istri keturunannya 

3. Memiliki pertalian sesusuan:

  • dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
  • dengan wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
  • dengan wanita saudara sesusuan dan kemenakan sesusuan ke bawah
  • dengan seorang perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
  • dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya

Demikian penjelasan mengenai bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Islam Istri Tolak Ajakan Suami Hubungan Intim

Hukum Islam Istri Tolak Ajakan Suami Hubungan Intim

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 16:08 WIB

Risiko Menikah dengan Sepupu dan Hukumnya dalam Islam yang Perlu DIketahui

Risiko Menikah dengan Sepupu dan Hukumnya dalam Islam yang Perlu DIketahui

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 11:01 WIB

Hukum Membunuh Semut dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum Membunuh Semut dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Minggu, 08 Mei 2022 | 17:28 WIB

Bolehkah Baca Al Quran Tanpa Wudhu? Begini Penjelasannya

Bolehkah Baca Al Quran Tanpa Wudhu? Begini Penjelasannya

News | Sabtu, 07 Mei 2022 | 13:21 WIB

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berturut-turut 6 Hari? Jangan Keliru, Ini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berturut-turut 6 Hari? Jangan Keliru, Ini Hukumnya

News | Rabu, 04 Mei 2022 | 14:08 WIB

Hukum Puasa Syawal dan Puasa Utang Ramadan, Apa Boleh Digabung?

Hukum Puasa Syawal dan Puasa Utang Ramadan, Apa Boleh Digabung?

News | Rabu, 04 Mei 2022 | 08:53 WIB

Terkini

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB