Tak Diatur dalam Hukum Acara dan Bisa Tabrak HAM, Komisi III Pertanyakan Sikap Jaksa Agung Atur Pakaian Terdakwa

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:20 WIB
Tak Diatur dalam Hukum Acara dan Bisa Tabrak HAM, Komisi III Pertanyakan Sikap Jaksa Agung Atur Pakaian Terdakwa
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam Konferensi Pers, Selasa (19/04/2022) [Youtube/KEJAKSAAN RI]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani memandang baik tujuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mengenakan atribus keagamaan di persidangan.

Arsul menyoroti sikap terdakwa yang kerap menggunakan atribut keagaaman di peradilan. Padahal sebelumnya terdakwa tersebut mungkin jauh dari kehidupan beragama, tetapi saat di pengadilan ia justru tiba-tiba tampil dengan atribut tersebut.

"Jadi maksudnya baik, persoalan kemudian adalah hukum acara kita itu tidak mengatur soal itu. Dan karena tidak mengatur maka pertanyaannya adalah apakah kemudian penegak hukum, baik polisi, jaksa atau hakim bisa mengatur pakaian seseorang?" kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Arsul mengatakan dalam tata tertib persidangan memang hanya diatur bahwa seorang terdakwa serta hakim, jaksa dan pengunjung sidang harus berpakaian sopan dan rapi. Tetapi kata Arsul tidak dilarang mau berpakaian menggunakan atribut apa sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau menimbulkan persoalan ketidakpatutan dan ketidaksopanan.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)

"Jadi sebagai sebuah imbauan saya kira yang disampaikan pak jaksa agung bukan hal yang negatif tetapi kalau itu tidak ditaati hemat saya juga tidak bisa dipaksakan karena kan berpakaian model itu kan bagian dari HAM sepanjang tidak bertentangan dengan norma kepatutan, kesusilaan, kesopanan ya itu tidak bisa dipaksakan," tutur Arsul.

"Saya kira yang disampaikan pak JA itu harus ditempatkan dalam konteks imbauan, bukan larangan. Karena kalau larangan itu nanti akan menimbulkan persoalan hukum baru lagi," tandasnya.

Larangan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Baca Juga: Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama di Sidang, Ahli Hukum: Tidak Ada Kerjaan Itu Jaksa Agung!

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI