Singapura, negara yang terdapat di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya ini memang terkenal dengan berbagai aturan ketat untuk menjaga ketertiban yang ada di negara tersebut. Lantas apa saja larangan di Singapura tersebut?
Pemberlakuan aturan yang ada di negara tersebut tidak hanya berlaku bagi para penduduk asli saja, tetapi juga untuk orang luar yang mengunjungi negara tersebut. Semua wajib mematuhi peraturan ataupun undang-undang yang diberlakukan.
Bukan sekedar larangan biasa yang berkaitan dengan tindak-tindak kriminal, tetapi juga berbagai hal yang bisa mengganggu kenyamanan orang-orang yang ada disekitarnya.
Orang-orang luar seperti halnya dari Indonesia, kerap menyebut bahwa aturan-aturan dan larangan yang ditetapkan di negara tersebut terlihat seperti aneh dan konyol.
Apa saja hal yang dilarang untuk dilakukan di negara tersebut? Simak ulasan berikut.
Peraturan pertama ini merupakan yang paling terkenal di berbagai negara dan menjadi identik di Singapura. Aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun 1992, saat pemerintah di negara tersebut menyadari bahwa permen karet dapat memicu sejumlah gangguan publik.
Salah satu hal yang memicu adanya larangan tersebut adalah perilaku warganya yang kerap menempelkan sisa permen karet pada sensor pintu di kereta Mass Rapid Transit sehingga menjadikan sensor tersebut tidak berfungsi dengan benar.
Akibatnya, pemerintah di negara tersebut melarang adanya warga yang menjual atau bahkan mengimpor permen karet. Jika ada yang ketahuan melakukan hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang cukup besar, bahkan hingga mendapatkan hukuman penjara.
2. Menyalakan Petasan
Singapura juga melarang adanya petasan apalagi yang memiliki dentuman keras. Aturan tersebut dikecualikan pada perayaan festival tertentu, misalnya pada saat perayaan kemerdekaan alias National Day yang jatuh pada setiap tanggal 9 Agustus.
3. Shisha
Sejak tahun 2016, pemerintah Singapura melarang adanya Shisha karena dianggap bisa menjadi permulaan warga yang non-perokok memiliki kebiasaan buruk merokok dan bahkan menjadi kecanduan tembakau.
4. Rokok Elektrik/Vape
Pada tahun 2018, pemerintah Singapura melarang adanya rokok elektrik dengan alasan yang sama pada larangan Shisha. Jika ada yang ketahuan menggunakan atau memiliki vape, bahkan di rumah pribadi, maka akan dikenakan denda yang cukup besar terlebih pada yang melakukan impor dan distribusi pada rokok elektrik tersebut.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
UAS Dideportasi Singapura, Denny Siregar Singgung Radikalisme
Banten | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:36 WIB
UAS Ditolak Masuk, Anggota DPR: Warga Singapura Sangat Bebas ke Indonesia
Riau | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:27 WIB
CEK FAKTA: Presiden AS Jemput PM Singapura, Namun Jokowi Hanya Disambut Dubes Indonesia, Benarkah?
News | Rabu, 18 Mei 2022 | 15:58 WIB
Abu Janda Komentari Alasan Pemerintah Singapura Menolak UAS: Indonesia Kapan?
Sumsel | Rabu, 18 Mei 2022 | 15:32 WIB
Heboh Dideportasi Singapura, UAS Sentil Reaksi Gubernur Riau: Before After Pilkada
Riau | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:47 WIB
Tuding Kerap Kafirkan Orang, Abu Janda Girang Sekali Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura
Sumbar | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:34 WIB
Terkini
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!
News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump
News | Rabu, 29 April 2026 | 13:22 WIB
8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan
News | Rabu, 29 April 2026 | 13:15 WIB
Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!
News | Rabu, 29 April 2026 | 13:14 WIB
Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang
News | Rabu, 29 April 2026 | 13:10 WIB
Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan
News | Rabu, 29 April 2026 | 13:04 WIB
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta
News | Rabu, 29 April 2026 | 12:57 WIB
Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi
News | Rabu, 29 April 2026 | 12:53 WIB