Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 18 Mei 2022 | 20:52 WIB
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah menerapkan kebijakan terbaru bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat yang mulai berlaku pada Rabu, (18/5/2022). Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Lalu apa saja syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR

Aturan itu tertuang dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun dalam SE disebutkan bahwa syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR yaitu ditujukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap hingga booster. Selain itu, mereka tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Berikut aturan lengkap mengenai syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR

Selain bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap, terdapat beberapa kebijakan lain yang tertuang dalam SE diantaranya yaitu: 

• Calon penumpang yang baru mendapat dosis pertama, masih tetap harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang diambil minimal 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam 

• Lansia dan penderita penyakit komorbid wajib memenuhi syarat:

  • Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang diambil minimal 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah 

• Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:

  • Dikecualikan dalam kebijakan vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR
  • Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 dan syarat perjalanan. 

Selain itu, Kemenhub juga mengeluarkan aturan baru mengenai pelaku perjalanan luar negeri Kini, mereka tidak perlu menunjukkan hasil keterangan negatif tes Covid-19 baik PCR maupun antigen. Syaratnya, harus sudah divaksinasi minimal dua kali. 

Kebijakan tetsebut juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut poin-poin peraturannya: 

• PPLN yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID dosis kedua minimal 14 hari sebelum jadwal keberangkatan 

• Jika belum mendapat vaksin, maka akan divaksin di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan di bandara dengan hasil negatif 

• Pada saat kedatangan, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala awal yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pemeriksaan suhu tubuh 

• PPLN yang terdeteksi terpapar gejala COVID-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, maka wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan biaya ditanggung secara mandiri bagi Warga Negara Asing WNA 

• PPLN yang baru melakukan vaksin dosis pertama, wajib karantina selama 5x24 jam. Namun jika sudah vaksin dua kali, boleh melanjutkan perjalanan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Penggunaan Masker di Bandara Ngurah Rai Bali Dan Tes Covid-19 Terbaru

Aturan Penggunaan Masker di Bandara Ngurah Rai Bali Dan Tes Covid-19 Terbaru

Bali | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:39 WIB

2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?

2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:37 WIB

Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Dihapus

Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Dihapus

Foto | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:25 WIB

Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19

Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:59 WIB

Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri, Tidak Perlu Tes Covid-19 Lagi

Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri, Tidak Perlu Tes Covid-19 Lagi

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:19 WIB

Tetapkan Tarif PCR Hingga Rp 600 Ribu, Laboratorium di PLBN Entikong Ditutup Sementara

Tetapkan Tarif PCR Hingga Rp 600 Ribu, Laboratorium di PLBN Entikong Ditutup Sementara

Kalbar | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:49 WIB

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:39 WIB

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:23 WIB

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:14 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB