Sementara tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Richard kini ditahan di Gedung Merah Putih, Rutan KPK. Sementara Andre E. Hehanusa ditahan di Kavling C1 Rutan KPK. Sementara ketika Richard dan Andre ditahan, KPK baru mengirimkan surat pemanggilan pada Amri.
Kontributor : Lukman Hakim