Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Agar Iuran Tak Membengkak

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:23 WIB
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Agar Iuran Tak Membengkak
BPJS Kesehatan - cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online //etindonesia.com

Suara.com - Viral curhat iuran BPJS warganet capai Rp 7 juta menghebohkan warganet. Melalui akun tersebut, netizen dapat membaca unggahan yang menceritakan bahwa si pemilik BPJS tidak membayar iuran dan mengira akan diblokir. Ternyata yang terjadi sebaliknya,  tunggakan BPJSnya mencapai Rp 7 juta. Di storiesnya kemudian dia kebingungan mencari cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online

Mungkin di luar sana, tidak hanya pemilik akun itu saja yang mengalami masalah serupa. Ini memang menjadi polemik ketika BPJS Kesehatan tidak menerapkan aturan otomatis akun akan diblokir kalau iuran tidak dibayar. Ada beberapa orang yang tidak membutuhkan BPJS Kesehatan karena sudah berlangganan asuransi dari pihak lain.  Oleh karenanya Anda perlu mengetahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.

Oleh karena itu, bila Anda memang yakin tidak membutuhkan layanan BPJS Kesehatan, bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan cara online. Berikut cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online 

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

1. Gunakan WhatsApp

Anda bisa mengunakan nomor WhatsApp akun resmi BPJS Kesehatan kalau ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan Anda. Caranya hubungan pelayanan administrasi BPJS Kesehatan yang dikenal dengan nama Pandawa.

Silahkan hubungai pada jam kerja dari Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 15.00 Wib. Pastikan Anda menghubungi nomor kantor cabang yang benar sesuai dengan di mana BPJS Kesehatan Anda dibuat. 

2. Melalui E-Dabu

Anda bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi E-dabu, kependekan dari Elektronik Data Badan Usaha. Penonaktifannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi E-Dabu atau melalui browser https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login
  • Kalau sudah terbuka, login username dan password yang sudah dibuat 
  • Pilih menu mutasi peserta 
  • Pilih menu data peserta 
  • Akan muncul list nama peserta
  • Pilih nama yang akan Anda nonaktifkan dari kepesertaan
  • Klik nonaktifkan peserta

Selain dengan cara online, menonaktifkan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara offline. Berikut alternatif cara menonaktifkan BPJS kesehatan kalau cara online mengalami suatu kendala.

1. Siapkan lebih dahulu berkas-berkas BPJS Kesehatan yang akan dinonaktifkan, misalnya karena meninggal dunia, maka harus menyiapkan surat keterangan kematian yang telah dilegalisir oleh kelurahan setempat

2. Kalau berkas-berkas sudah siap, datangi kantor BPJS terdekat

3. Serahkan berkas-berkas kepada petugas

4. Proses menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan oleh petugas

5. Silahkan tunggu hasil proses penonaktifan berhasil dilakukan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Angkot di Sukabumi Dipasangi Iklan Judi Online, Begini Pengakuan Para Sopir

Geger Angkot di Sukabumi Dipasangi Iklan Judi Online, Begini Pengakuan Para Sopir

Jabar | Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:00 WIB

BRI Hadirkan Promo Diskon di Online Travel Fair Bersama Traveloka

BRI Hadirkan Promo Diskon di Online Travel Fair Bersama Traveloka

Bisnis | Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:47 WIB

Wanita Ini Bantu Warga Ukraina Lewat Penjualan Kerajinan Online

Wanita Ini Bantu Warga Ukraina Lewat Penjualan Kerajinan Online

Video | Jum'at, 20 Mei 2022 | 11:00 WIB

Aryanto Misel Klaim Ciptakan Alat yang Bisa Ubah Air Jadi Bahan Bakar Sepeda Motor

Aryanto Misel Klaim Ciptakan Alat yang Bisa Ubah Air Jadi Bahan Bakar Sepeda Motor

Jabar | Jum'at, 20 Mei 2022 | 09:08 WIB

Punya Tunggakan Iuran? Ini Syarat Ikut Program Rehab BPJS Kesehatan

Punya Tunggakan Iuran? Ini Syarat Ikut Program Rehab BPJS Kesehatan

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:37 WIB

Beli Makanan Online Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Wanita Ini Kaget Paket Dibongkar hingga Hilang Separuh

Beli Makanan Online Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Wanita Ini Kaget Paket Dibongkar hingga Hilang Separuh

Lifestyle | Kamis, 19 Mei 2022 | 19:22 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB