Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

Rifan Aditya

Senin, 23 Mei 2022 | 19:33 WIB
Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan
Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Boleh Dicantumkan - Ilustrasi KTP elektronik. [Istimewa]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK. Bagaimana aturan baru KTP?

Aturan baru KTP ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto. Berikut ini aturan baru KTP yang dapat kamu ketahui.

Pasal 4 Ayat (2): Nama Tidak Multitafsir, Paling Sedikit 60 Huruf dan 2 Kata

Melalui aturan ini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:

  • Nama memiliki paling sedikit dua kata
  • Nama tidak boleh disingkat
  • Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
  • Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.

Pasal 5: Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia, Aturan Nama Marga dan Gelar Pendidikan

  • Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  • Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
  • Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Persyaratan perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

Dalam Pasal 4 ayat (4) berbunyi: Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Kependudukan yang dimaksud meliputi:

  • Biodata penduduk
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Identitas Anak
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Akta Pencatatan Sipil
  • e-KTP

Sementara itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

baca juga

Demikian informasi terkait aturan baru KTP yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April 2022 yang lalu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

News | Senin, 23 Mei 2022 | 17:34 WIB

Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 23:43 WIB

NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!

NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 23:14 WIB

NIK Jadi NPWP, Ini Manfaatnya untuk Pajak

NIK Jadi NPWP, Ini Manfaatnya untuk Pajak

Sumbar | Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:15 WIB

Aturan Baru Dinas Kependudukan: Nama Muhammad Tidak Boleh Disingkat Muh

Aturan Baru Dinas Kependudukan: Nama Muhammad Tidak Boleh Disingkat Muh

Sulsel | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:19 WIB

Terkini

Bukan Cuma yang Viral, Alyssa Daguise Beberkan Rahasia Pilih Skincare yang Aman untuk Baby Soleil

Bukan Cuma yang Viral, Alyssa Daguise Beberkan Rahasia Pilih Skincare yang Aman untuk Baby Soleil

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:12 WIB

BRIN Kembangkan Teknologi untuk Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Seberapa Efektif?

BRIN Kembangkan Teknologi untuk Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10 WIB

Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:07 WIB

Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027

Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:03 WIB

Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas

Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:00 WIB

Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri

Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:00 WIB

Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia

Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:59 WIB

Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional

Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:58 WIB

Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin

Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin

Jogja | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:57 WIB

Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban

Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:57 WIB

×