KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jhon Irfan Bakal Ditahan?

Selasa, 24 Mei 2022 | 13:04 WIB
KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jhon Irfan Bakal Ditahan?
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI