Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:11 WIB
Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan
Ilustrasi KTP - cara membuat KTP online
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Berusia minimal 17 tahun 

2. Datang ke kantor kelurahan untuk melakukan foto dan perekaman sidik jari 

3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)

4. Surat pengantar dari RT dan RW 

Berkas-berkas tersebut diperlukan untuk diunggah ke aplikasi pembuatan KTP online.  Berkas syarat dan dokumen untuk membuat KTP berbeda-beda untuk beberapa warga negara, misalnya untuk yang baru pindah dari luar negeri dan juga untuk WNA yang memiliki ijin tinggal tetap. Berikut informasinya. 

Syarat dan dokumen untuk WNA yang mempunyai izin tinggal tetap

1. Usia minimal 17 tahun

2. Memiliki kartu keluarga

3. Memiliki dokumen perjalanan

Baca Juga: Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!

4. Memiliki kartu ijin tinggal tetap

5. Mengikuti perekaman data KTP Elektronik

Syarat dan dokumen untuk WNI yang datang dari luar negeri 

1. Memiliki kartu keluarga 

2. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota asal 

Syarat dan dokumen untuk WNI/WNA yang sudah mendapatkan izin tinggal tetap dan melakukan perubahan data

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI