Kemendagri: Nama Lebih Dari 60 Huruf Atau Bermakna Negatif Masih Berlaku, Jika...

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:17 WIB
Kemendagri: Nama Lebih Dari 60 Huruf Atau Bermakna Negatif Masih Berlaku, Jika...
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dokumen kependudukan yang dimaksud terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI