Legislator PAN Kritisi Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat: Kalau Purnawirawan Baru Boleh

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 26 Mei 2022 | 12:00 WIB
Legislator PAN Kritisi Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat: Kalau Purnawirawan Baru Boleh
Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat penjabat Bupati dan Wali Kota yang telah berakhir masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022, di lapangan Merdeka Ambon, Selasa (24/5). Salah satu yang dilantik Andi Chandra As'aduddin. ANTARA/Penina F Mayaut.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mempertanyakan alasan pemerintah menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat.

Ia menilai, prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah. Berbeda ceritanya, jika penjabat kepala daerah diisi oleh purnawirawan.

Menurutnya, seharusnya pemerintah mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah.

"Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh, purnawirawan yang boleh menjabat," kata Guspardi kepada wartawan Kamis (26/5/2022).

Kata dia, UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur bahwa pejabat Bupati/Walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Menurutnya, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

"Juga bertentangan dengan UU No 34 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif," ungkapnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu menerangkan, keputusan MK juga menegaskan melarang anggota TNI atau Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, ia meminta pemerintah semestinya segera membuat aturan turunan atau tekhnis secara tertulis menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), supaya tidak mengalami problem seperti ini.

"Hadirnya regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah guna memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel dan transparan. Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah hanyalah ajang politik bagi Pemerintah apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi," imbuh dia.

baca juga

Diketahui belakangan Andi menjadi bahan perbincangan usai ditunjuk sebagai penjabat. Hal itu tidak terlepas dari status Andi yang masih merupakan perwira aktif di TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perwira TNI/Polri Bisa jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD Sebut Undang Undang, PP hingga Vonis MK Membolehkan

Perwira TNI/Polri Bisa jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD Sebut Undang Undang, PP hingga Vonis MK Membolehkan

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 14:07 WIB

Mahfud MD Jelaskan Soal Penempatan Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah: Itu Boleh Dan Dibenarkan

Mahfud MD Jelaskan Soal Penempatan Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah: Itu Boleh Dan Dibenarkan

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 14:04 WIB

Lantik 4 Penjabat Kepala Daerah Jateng, Ganjar Pranowo Beri Wejangan Tegas: Jangan Korupsi!

Lantik 4 Penjabat Kepala Daerah Jateng, Ganjar Pranowo Beri Wejangan Tegas: Jangan Korupsi!

Jawa Tengah | Senin, 23 Mei 2022 | 10:53 WIB

Soal Calon Pengganti Anies, Kemendagri: Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Setengah Dewa

Soal Calon Pengganti Anies, Kemendagri: Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Setengah Dewa

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 16:14 WIB

Diawasi, DPR Tak Segan Minta Mendagri Rotasi Penjabat Kepala Daerah Tak Becus Kerja

Diawasi, DPR Tak Segan Minta Mendagri Rotasi Penjabat Kepala Daerah Tak Becus Kerja

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:45 WIB

Posisi 5 Pj Kepala Daerah Rawan Digugat, DPR Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK

Posisi 5 Pj Kepala Daerah Rawan Digugat, DPR Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:57 WIB

Mulai Jumat hingga Minggu, DPR Gelar Rapat Konsinyering Bersama Bahas Anggaran Pemilu 2024 dan Rancangan PKPU

Mulai Jumat hingga Minggu, DPR Gelar Rapat Konsinyering Bersama Bahas Anggaran Pemilu 2024 dan Rancangan PKPU

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:25 WIB

Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri

Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:41 WIB

Terkini

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

×